Mengabdi Puluhan Tahun, Nasib Tenaga Honorer Ini Mulai Disinggung DPR Agar Diperhatikan Kesejahteraannya

15 Januari 2023, 23:21 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mulai dibahas tentang kejelasan nasib dan kesejahteraannya oleh Komisi II DPR /Tangkap layar situs infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Saan Mustopa selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk segera memberikan kejelasan terhadap nasib tenaga honorer atau non ASN kedepannya.

Hal itu diungkapkan karena berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 5 Tahun 2014, instansi pemerintah pusat maupun daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tersebut tercantum bahwa instansi pemerintah tidak lagi diisi oleh tenaga honorer atau non ASN,melainkan hanya terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Waw, Tahun 2023 Tunjangan Untuk Guru Golongan Ini Naik Hingga 200 Persen, Pemprov Sumbar: Sesuai Dengan...

Wakil Komisi II DPR tersebut juga berharap agar dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer, pemerintah juga dapat memerhatikan kesejahteraan mereka.

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh banyak dari tenaga honorer tersebut yang telah mengabdi selama puluhan tahun untuk negara.

"Kita berharap yang non ASN (tenaga honorer) itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan," ungkap Saan Mustopa ketika kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke kota Bandung pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Selamat, 131 Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Kemenpan RB. Lihat Daftar Namanya di Sini

Saan Mustopa menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI akan terus berusaha untuk mengawal masalah nasib dari tenaga honorer atau non ASN.

Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa salah satu bentuk realisasi untuk mengawal masalah tenaga honorer atau non ASN di lapangan adalah melalui Kunjungan Kerja.

Komisi II DPR RI bisa memperoleh banyak informasi tentang masalah tenaga honorer atau non ASN di Provinsi Jawa Barat saat Kunjungan Kerja tersebut dilaksanakan.

Baca Juga: Kabar Gembira, 1.284 Peserta Berhasil Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Jateng, Cari Nama

"Jadi, hal-hal (diskusi) seperti ini penting untuk terus dilakukan, bahkan ada beberapa non ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah," ucap Saan Mustopa.

Contohnya di Jawa Barat, salah satu masalah tenaga honorer tersebut adalah banyaknya non ASN yang sudah berusia sepuh.

Menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa sepuhnya usia para tenaga honorer tersebutlah yang membuat mereka kurang memahami sistem tes daring untuk mengikuti seleksi menjadi ASN.

Baca Juga: UPDATE, Nasib Tenaga Honorer Yang Mengabdi Puluhan Tahun, Komisi II DPR: Harus Ada Kejelasan

"Salah satu kesulitan di sini adalah di mana ada tenaga honorer yang sudah berumur. Mereka biasanya tidak begitu paham teknologi," jelas Setiawan.

Setiawan juga menyampaikan bahwa meskipun demikian, Pemprov Jabar telah berupaya untuk membuatkan simulasi tes online bagi para tenaga honorer di lingkungan mereka yang bernama ASN Juara.

Simulasi tes pada ASN Juara tersebut dibuat semirip mungkin dengan tes online untuk menjadi ASN.

Oleh karena itu, Setiawan pun berharap agar para tenaga honorer atau non ASN yang kurang memahami teknologi, akan siap jika satu waktu ada pelaksanaan tes untuk menjadi ASN.***

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler