Meski RUU ASN Belum Disahkan, Tenaga Honorer Masih Bisa Jadi PNS atau PPPK, Bagaimana Caranya?

- 15 Januari 2023, 10:20 WIB
Bisakah tenaga honorer tetap diangkat jadi ASN (PNS atau PPPK) meski RUU ASN belum disahkan tahun ini?
Bisakah tenaga honorer tetap diangkat jadi ASN (PNS atau PPPK) meski RUU ASN belum disahkan tahun ini? /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik pengangkatan tenaga honorer tanpa tes berdasarkan RUU ASN agaknya masih menunggu waktu.

Pasalnya, hingga saat ini RUU ASN yang disebut sebagai kabar baik bagi tenaga honorer faktanya belum disahkan.

Lantas, adakah jalan lain yang memungkinkan tenaga honorer bisa segera diangkat menjadi ASN (PNS ataupun PPPK) tanpa harus menunggu RUU ASN disahkan? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Cek Daftar Nama 361 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis, Ini yang Harus Dilakukan Berikutnya

RUU ASN di Tengah Rencana Penghapusan Honorer

RUU ASN merupakan revisi dari UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

RUU Sisdiknas dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah tenaga honorer terlebih di tengah rencana penghapusan tenaga honorer dari instansi pemerintah.

Hal ini dapat ditemukan pada pasal 131A RUU ASN yang mengatakan bahwa tenaga honorer yang diangkat sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 dan bekerja terus-menerus wajib diangkat sebagai PNS.

Bukan hanya tenaga honorer, pegawai non PNS lain juga disebutkan dalam pasal tersebut, yakni pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.

Baca Juga: Sertifikasi Bakal Lebih Mudah, Ini Daftar Guru yang Mendapat Kemudahan Berdasarkan Permendikbud

Pengangkatan tenaga honorer dan pegawai non PNS lainnya menjadi PNS berdasarkan RUU ASN tidak perlu melalui seleksi tes.

Para honorer yang memenuhi syarat hanya perlu menjalani seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi Surat Keterangan (SK) pengangkatan.

Tentu saja, hal ini kemungkinan besar akan terwujud jika RUU ASN disahkan. Lalu, adakah jalan lain untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa RUU ASN?

Keterangan Resmi Menpan RB

Sekalipun RUU ASN belum disahkan di tahun ini, setidaknya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah memberikan kepastian penerimaan CASN tahun ini.

Menpan RB di penghujung tahun 2022 lalu mengonfirmasi bahwa pemerintah akan membuka seleksi CASN tahun 2023, yang terdiri dari penerimaan CPNS dan PPPK.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ucap Menpan RB.

Baca Juga: Soal Pengangkatan Honorer Jadi ASN, DPR Sebut Profesi Ini Didahulukan: Jangan Sampai Habis Manis Sepah Dibuang

Perlu diketahui bahwa untuk posisi PPPK, pemerintah akan berfokus pada pemenuhan tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Adapun untuk seleksi CPNS, kebutuhan prioritas di tahun 2023 adalah profesi hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lainnya termasuk talenta digital, dan jabatan pelaksana prioritas.

Di sisi lain, anggota DPR juga menyebutkan bahwa tenaga honorer harus didahulukan dalam penerimaan CASN 2023.

Hal ini salah satunya disampaikan oleh Alifuddin, anggota Komisi IX DPR RI saat berkomentar tentang tenaga honorer khususnya tenaga kesehatan.

Baca Juga: Dokumen Ini Jadi Syarat Utama Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Resmi Berdasarkan RUU ASN

“Pada intinya semua permasalahan se Indonesia selama ini persoalan honorer, yang kami harapkan adanya lowongan itu mendahulukan honorer yang ada. Jangan dibuka peluang baru sehingga nantinya yang honorer itu tidak tertampung,” kata Alifuddin.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x