UPDATE, Nasib Tenaga Honorer Yang Mengabdi Puluhan Tahun, Komisi II DPR: Harus Ada Kejelasan

- 14 Januari 2023, 22:41 WIB
Inilah info kejelasan nasib tenaga honorer jelang penghapusan non ASN, Komisi II DPR mulai desak pemerintah agar ada kejelasan
Inilah info kejelasan nasib tenaga honorer jelang penghapusan non ASN, Komisi II DPR mulai desak pemerintah agar ada kejelasan /dpr.go.id Prima /Man/

BERITASOLORAYA.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa telah mendesak pemerintah agar segera memberikan kejelasan terhadap nasib tenaga honorer atau non ASN.

Hal itu disampaikan karena pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah pusat dan daerah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer atau non ASN lagi.

Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa pegawai pemerintah tidak lagi diisi oleh tenaga honorer,melainkan hanya terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.

Baca Juga: 3.611 Tenaga Honorer Ini Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Begini Penjelasannya

Saan Mustopa juga berharap agar pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer juga dapat memerhatikan kesejahteraan mereka.

Menurut Saan Mustopa, hal itu disebabkan karena banyak dari tenaga honorer tersebut yang sudah mengabdi selama puluhan tahun untuk negara.

"Kita berharap yang non ASN (tenaga honorer) itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan," ucap Saan Mustopa saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke kota Bandung pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Mulai 2024, untuk Pertama Kalinya Indonesia Produksi Baterai EV, Siap-Siap Banyak Tenaga Kerja Dibutuhkan

Saan Mustopa menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawal permasalahan tenaga honorer atau non ASN.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x