BERITASOLORAYA.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa telah mendesak pemerintah agar segera memberikan kejelasan terhadap nasib tenaga honorer atau non ASN.
Hal itu disampaikan karena pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah pusat dan daerah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer atau non ASN lagi.
Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa pegawai pemerintah tidak lagi diisi oleh tenaga honorer,melainkan hanya terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.
Baca Juga: 3.611 Tenaga Honorer Ini Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Begini Penjelasannya
Saan Mustopa juga berharap agar pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer juga dapat memerhatikan kesejahteraan mereka.
Menurut Saan Mustopa, hal itu disebabkan karena banyak dari tenaga honorer tersebut yang sudah mengabdi selama puluhan tahun untuk negara.
"Kita berharap yang non ASN (tenaga honorer) itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan," ucap Saan Mustopa saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke kota Bandung pada Desember 2022 lalu.
Saan Mustopa menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawal permasalahan tenaga honorer atau non ASN.