Banyak Honorer Usia 35 Tahun Lebih Belum Daftar CPNS, Anggota DPR: Kita Cari Solusi...

27 Januari 2023, 20:14 WIB
Ilustrasi. Banyak honorer dengan masa pengabdian tidak sebentar yang berusia di atas 35 tahun namun belum daftar CPNS /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer kembali menjadi sorotan DPR, sebab nasibnya belum juga jelas menjelang penghapusan yang disebut-sebut akan terjadi pada tahun ini.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk membuka rekrutmen ASN baik itu CPNS maupun PPPK secara berkeadilan untuk seluruh honorer.

Seperti yang diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada batas usia honorer yang bisa mendaftar dalam sistem penerimaan CPNS.

Adapun batas usia berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah maksimal 35 tahun. Tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak diperkenankan mendaftar CPNS jika mengacu UU tersebut.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bersiap, Kemdikbud Beri Sinyal PPG Dalam Jabatan 2023 Bakal Dibuka

Hal ini kemudian menjadi perhatian DPR manakala jumlah honorer yang berusia lebih dari 35 tahun terbilang tidak sedikit. Para tenaga honorer tersebut masih mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Ditambah lagi, tenaga honorer yang memiliki usia di atas 35 tahun cukup banyak dan sebagian telah memiliki masa kerja yang tidak sebentar.

“Guru, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, tenaga insfrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian,” ujar Rieke.

Baca Juga: Beredar Informasi CPNS 2023 Dibuka Juni, Benarkah? Begini Kata Pemerintah, Siap-siap!

Dirinya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masa pengabdian honorer mengingat rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023 ini akan dibuka.

“Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan,” ujarnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara.

“Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa,” tambah Rieke.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Dua Kabar untuk Guru Non Sertifikasi, Ada Kabar Baik dan Buruk, Cek Segera

Selain soal masa kerja dan usia honorer, Rieke juga memiliki permintaan untuk Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H. Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Agung serta Menkeu Sri Mulyani.

Hal yang menjadi permintaan Rieke adalah jaminan hari tua dan pensiun untuk para pegawai non ASN dan PPPK.

Atas persoalan tersebut, Rieke mengaku telah menyurati secara resmi para menteri terkait.

“Ini nasib jutaan orang. Negara bisa runtuh kalau tanpa pelayanan publik yang begitu banyak,” ujar Rieke yang yakin Presiden serta jajaran kementerian bisa rasional dalam mengatasi soal honorer.

Baca Juga: Meski Perpanjangan Kontrak, Honorer Harus Tetap Waspada, Ternyata Begini Alasannya…

 Sebelumnya, Rieke sempat berbincang dengan Menteri PANRB soal nasib honorer dan pegawai PPPK.

Dirinya memperjuangkan nasib honorer dan PPPK sebab banyak keluhan masuk saat Rieke dalam kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler