Meski Perpanjangan Kontrak, Honorer Harus Tetap Waspada, Ternyata Begini Alasannya…

- 27 Januari 2023, 18:44 WIB
Ilustrasi. Honorer yang mendapat SK perpanjangan kontrak tetap harus waspada akan hal ini
Ilustrasi. Honorer yang mendapat SK perpanjangan kontrak tetap harus waspada akan hal ini /infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Di tengah isu penghapusan, tenaga honorer di berbagai daerah telah menerima SK perpanjangan kontrak untuk terus dipekerjakan di instansi pemerintah.

Hal ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi honorer, sebab perpanjangan kontrak membuat tenaga honorer bisa terus bekerja dan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya.

Namun, perpanjangan kontrak bagi tenaga honorer di daerah tidak serta merta membuatnya aman. Tetap ada hal yang perlu diwaspadai oleh para non ASN tersebut.

Terkait penghapusan honorer yang digandang-gadang akan terjadi pada tahun 2023, hal itu berdasarkan peraturan pemerintah yang menyebutkan status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK.

Baca Juga: JF Tidak Perlu Pusing Lagi untuk Naik Pangkat, PermenPANRB Terbaru Sederhanakan Birokrasinya

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20218 tentang Manajemen PPPK.

Untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, asosiasi pemerintah daerah, Kementerian PANRB bersama BKN telah membahas penataan non ASN yang kini solusinya tengah dirumuskan.

Satu hal yang telah disekati usai rapat tersebut adalah tidak adanya penghapusan terlebih dahulu hingga beberapa tahun ke depan sampai pemerintah menemukan rumusan yang tepat untuk menyelesaikan persoalan honorer.

Baca Juga: Waduh, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Penting Ini dari Kemdikbud. Tendik Harap Bersabar...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x