Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Targetkan Kategori Ini Menjadi Prioritas...

1 Februari 2023, 09:00 WIB
Menpan RB jelaskan proses rekrutmen calon PNS dan PPPK dalam seleksi CASN 2023 /Dokumen menpan.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira untuk jutaan tenaga honorer yang tengah cemas menunggu keputusan pemerintah terkait penghapusan honorer.

Pasalnya pemerintah memutuskan tetap akan membuka CASN 2023 yang bisa diikuti oleh jutaan tenaga honorer.

Rekrutmen CASN 2023 sudah dipastikan akan dibuka oleh MenpanRB dan memprioritaskan tenaga honorer untuk mengisi posisi di ASN, khususnya PPPK.

Baca Juga: Tolak Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Pranowo Usulkan Solusi Ini: Dikontrakkan Sajalah..

Jadi bagi tenaga honorer yang ingin karirnya naik menjadi ASN, segera bersiap-siap untuk mengikuti ujian dan tes CASN tahun 2023 ini.

Menteri PANRB, Azwar Anas memastikan kalau pemerintah tetap membuka lowongan CASN 2023 dan dibuka untuk dua formasi.

Rekrutmen CASN 2023 ini dibuka untuk kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Tidak Ingin Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah Pusat, Ganjar: Daerah Harus Biayai Sendiri...

Seiring dengan dibukanya CASN 2023, MenpanRB memastikan akan mendukung misi pemerintah lewat seleksi tahun 2023 ini.

Ada empat kebijakan yang didukung untuk rekrutmen CASN 2023 ini, dimana empat kebijakan tersebut akan membuat SDM di kepegawaian pemerintah menjadi lebih baik dan profesional.

Adapun empat kebijakan dalam rekrutmen CASN 2023 itu adalah:

1. Pemerintah akan fokus pada pelayanan dasar untuk seleksi ASN tahun 2023 ini.

2. Pemerintah akan membuka lowongan kepada talenta digital untuk diberikan kesempatan.

3. Pemerintah akan menggunakan metode selektif untuk merekrut CPNS tahun 2023

4. Pemerintah akan mengurangi jabatan yang terkena dampak kemajuan teknologi dan digitalisasi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Galau, Solusi Terbaik Sudah Disiapkan PANRB Jelang Penghapusan, Pasti Menguntungkan

Khusus untuk kebijakan keempat, pemerintah masih menimbang-nimbang mana saja jabatan yang akan tergantikan oleh kemajuan teknologi dan perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Azwar Anas.

Sesuai dengan judul artikel, ada beberapa golongan honorer yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN oleh pemerintah.

Baca Juga: Status Tenaga Honorer Sudah Semakin Jelas, Akan Diangkat atau Dihapus PANRB ? Ini Jawabannya

Untuk mengetahui jawabannya, tetap terus membaca sampai habis ya.

Khusus untuk lowongan ASN formasi PPPK, pemerintah akan memprioritaskan beberapa kategori honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Ada tiga kategori yang diprioritaskan oleh pemerintah, kategorinya adalah:

A. Tenaga honorer pendidikan

B. Tenaga honorer kesehatan

C. Tenaga honorer teknis lainnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi PNS, Sudah Diatur dengan Pasal Ini...

Pemerintah sendiri bukan tanpa alasan memprioritaskan guru honorer dan nakes untuk mengisi jabatan PPPK. Sesuai dengan kebijakan pemerintah akan fokus pada pelayanan dasar.

Pemerintah akan menyelesaikan masalah tenaga non ASN dengan sangat optimal sekali.

Jadi mengangkat guru honorer dan nakes merupakan upaya pemerintah memperhatikan nasib para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Selamat ya, Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN 2023 oleh MenpanRB, Kategorinya adalah...

Pemerintah lewat MenpanRB sudah meminta kepada kepala daerah untuk segera melakukan pendataan dan mengusulkan, berapa jumlah ASN yang dibutuhkan di setiap instansi tahun 2023 ini.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” kata Azwar Anas, Menteri PANRB.

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari situs resmi menpan.go.id.***

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Banyak Tenaga Honorer Belum Menjadi ASN, Alasannya BIkin Geleng Kepala...

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler