Cuti PNS dan PPPK Jawa Tengah akan Disetujui Asalkan Ikuti Aturan Ini. Apa Saja? Ini Link Lengkapnya...

2 Februari 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi Cuti PNS dan PPPK Jawa Tengah akan Disetujui Asalkan Ikuti Aturan Ini /bkd.jatengprov.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Bagi pegawai atau pekerja, termasuk PNS dan PPPK, hak cuti memang wajib didapatkan dengan tujuan memulihkan kondisi kelelahan akibat beban kerja.

Hak cuti bagi PNS dan PPPK juga bisa didapatkan apabila ada keperluan yang harus diselesaikan atau ada acara keluarga yang harus diikuti.

Namun, hak cuti bagi PNS dan PPPK tidak dapat diberikan secara sembarangan. Terdapat ketentuan atau peraturan yang harus diikuti jika ingin mengambil hak cuti.

Hal itu seperti yang berlaku bagi PNS dan PPK yang mengabdi di instansi pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Resmi, Segini Kebutuhan CASN di Tahun 2023 untuk CPNS dan PPPK Berdasarkan Data Terbaru, Ternyata...

Hak cuti bagi PNS dan PPPK di wilayah ini telah diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah dalam sebuah surat edaran (SE) dengan no. 800.0/89, tanggal 26 Januari 2023.

Perihal SE tersebut adalah Petunjuk Pelaksanaan Cuti bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Terdapat beberapa ketentuan yang menjadi dasar dikeluarkannya petunjuk pelaksanaan cuti bagi ASN Jateng tersebut, tiga diantaranya adalah :

1. Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Sipil.

3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian.

Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk Soal Seleksi CPNS PPPK 2023, Ada Honorer yang Diuntungkan dan Tidak

Di dalam SE tersebut tercantum bahwa PNS dan PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.

PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar maksimal 3 bulan namun tidak diijinkan untuk mengambil cuti tahunan di tahun yang bersangkutan.

Untuk cuti sakit, PPPK berhak mendapatkannya paling lama 1 bulan, sedangkan PNS mendapatkannya paling lama 1 tahun.

Namun, PNS masih bisa mendapatkan perpanjangan cuti sakit selama 6 bulan dengan melampirkan surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang ditentukan oleh menteri kesehatan.

Sementara untuk cuti melahirkan, baik PNS maupun PPPK bisa mendapatkannya selama 3 bulan, mulai anak pertama hingga anak ketiga.

Namun bagi PNS, masih bisa mendapatkan hak untuk menggunakan cuti besar yang dimilikinya jika melahirkan anak keempat dan seterusnya.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Buana Penta Prima untuk Bagian Staf Marketing Support, Cek Selengkapnya...

Untuk informasi lebih lengkap terkait petunjuk pelaksanaan cuti bagi PNS dan PPPK Provinsi Jawa Tengah, silahkan buka TAUTAN ini.

Berikut link lain yang diperlukan untuk proses pengajuan cuti tersebut:

Form Permintaan dan pemberian cuti PPPK, klik TAUTAN ini.

Form Ajuan Cuti PNS, klik TAUTAN ini.

Form Ajuan Cuti PNS Penugasan, klik TAUTAN ini.

Demikian sejumlah informasi tentang hak cuti yang bisa didapatkan oleh PNS dan PPPK yang mengabdi di Provinsi Jawa Tengah beserta link lengkapnya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: bkd.bantenprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler