Berlaku Tahun 2023, Perlindungan untuk Tenaga Honorer dengan Program ini

3 Februari 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi: Berikut informasi yang disajikan mengenai adanya perlindungan bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN dengan adanya program Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).* /Gerd Altmann/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Tenaga honorer adalah tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) dengan diangkat oleh PPK dan pejabat terkait, gajinya dari APBN maupun APBD.

Adapun regulasi yang mengatur tentang tenaga honorer telah ditetapkan oleh pemerintah serta penetapan dalam perubahannya.

Juknis yang akan disampaikan dilansir dari jdih.pareparekota.go.id, yang menerangkan arti sebenarnya dari tenaga honorer.

 Baca Juga: Soal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tahun 2023, PANRB Berikan Kabar Baik Nasib Penghapusan Non ASN

Hal itu tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 1 angka 1 mengenai aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN PNS.

Juknis tersebut ditetapkan terakhir kali dan diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005.

Disebutkan bahwa tenaga honorer adalah seorang pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain diangkat oleh PPK tenaga honorer tersebut atau diangkat oleh pejabat lain dalam pemerintahan.

Tenaga honorer bekerja melakukan tugas tertentu di lingkungan instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

 Baca Juga: Wow, Diguyur Banyak Tunjangan, PPPK Auto Full Senyum. Resmi dari Kementerian PANRB, ada 8 Jenis…

Gaji atau upah tenaga honorer berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun 2023 terdapat informasi penting kepada tenaga honorer mengenai adanya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk melindungi tenaga honorer.

Program tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua. Terdapat 2.000 tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan Jamsostek.

Plt Sekretaris Daerah Biak Numfor ZR Mailoa menyebut, Pemkab Biak Numfor sudah mengalokasikan anggaran dana Jamsostek untuk honorer.

 Baca Juga: Cermati Kabar Terbaru Seleksi CASN 2023, Tenaga Honorer Jangan Sampai Salah Langkah Ya!

Selain untuk sejumlah pegawai tersebut, Pemkab Biak Numfor turut memberikan Jamsostek untuk 1.500 lebih pekerja rentan yakni para nelayan.

Numfor Gunadi selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak menyebut Jamsostek bagi aparat kampung sampai saat ini masih dalam proses.

Jamsostek diberikan kepada para tenaga honorer untuk memberikan rasa aman saat dalam dalam bekerja.

Manfaat adanya program BPJS Ketenagakerjaan langsung bisa dinikmati oleh tenaga honorer daerah sebagaimana disebut oleh Kepala BPKAD Gunadi.

 Baca Juga: Ya Ampun, Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Jadi ASN, DPR: Tidak Selesai Dari Dulu

Dari Jamsostek, terdapat pula adanya jaminan kecelakaan dalam perjalanan ketika bekerja maupun saat melakukan dinas.

Pegawai juga diberikan jaminan terhadap penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja dengan biaya perlindungan sosial tak terbatas, sesuai dengan kebutuhan medis (perawatan) hingga para pegawai sembuh.

 Demikian informasi yang disajikan mengenai adanya perlindungan bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN dengan adanya program Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.pareparekota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler