BERITASOLORAYA.com – Isu penghapusan non ASN di tahun 2023 menjadi ancaman bagi seluruh tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Segala upaya pun dilakukan oleh pemerintah untuk dapat menyelamatkan nasib tenaga honorer atau non ASN kedepannya.
Salah satunya adalah upaya penyelamatan tenaga non ASN oleh Kementerian PANRB bersama Asosiasi Pemerintah Daerah tentang kebijakan penataan tenaga honorer.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Asli Betawi di Jakarta, Terakhir Ada Jajanan Khas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meminta kepada sejumlah pemerintah daerah agar segera mendata dan menyusun kebutuhan ASN yang akan diisi oleh tenaga honorer di instansinya masing-masing.
Oleh karena itu, pemerintah provinsi Jawa Timur bersama Badan Kepegawaian Daerah Jatim mengadakan Rapat Koordinasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kota dan OPD Se Jawa Timur tahun 2023.
Dalam rakor tersebut pemerintah daerah Jawa Timur tidak akan memutuskan atau memberhentikan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.
Hal itu dilakukan berdasarkan pada pertimbangan bahwa pemerintah daerah Jawa Timur masih memerlukan tenaga non ASN.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKD Jawa Timur Hasyim Asyhari menyatakan bahwa Pemprov Jawa Timur tidak akan memberhentikan tenaga non ASN di tahun 2023.
“Tidak ada pemberhentian pegawai non ASN, yang ada adalah bagaimana kita nanti menata,” ucap Hasyim.
Menurutnya keberadaan tenaga non ASN baik di Kabupaten Kota maupun provinsi posisinya masih dibutuhkan meskipun ada kebijakan pemerintah terkait rencana penghapusan honorer.
“Ini semua kalau kita cermati, mereka semuanya ini masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah maupun instansi dan juga sebagainya”, ungkap Hasyim.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan diterbitkan kebijakan yang mengatur tentang kejelasan nasib tenaga non ASN.
Tak hanya itu, Hasyim juga menyoroti terkait upaya penyelesaian atas kejelasan nasib tenaga non ASN atau honorer yang sering disampaikan oleh Kementerian PANRB.
Hasyim menyatakan bahwa pada setiap agenda rapat tentang penyelesaian masalah tenaga non ASN, Menteri PANRB selalu menyebutkan tiga opsi.
“Yang pertama opsi kenapa diangkat semua. Opsi kedua pegawai non ASN ini akan diangkat berdasarkan kebutuhan dan kompetensi. Istilahnya diangkat secara terbatas. Dan yang ketiga diberhentikan.” Jelas Hasyim.
Baca Juga: Tidak Hanya Honorer K2 Guru dan Nakes, Pemerintah Diminta Perhatikan Juga Non ASN Kategori Ini
Semetara itu, bagaimana nasib tenaga non ASN atau honorer di Jawa Timur?
Hasyim menuturkan bahwa pemerintah provinsi Jawa Timur saat ini membagi tenaga non ASN menjadi dua kategori.
Adapun dua kategori honorer atau tenaga non ASN tersebut yaitu pegawai tidak tetap dan pegawai non PNSD.***