Kabar Gembira, SK Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Keluar, Instansi Ini Dikhususkan....

7 Februari 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi orang yang sedang mengecek tunjangan guru ASN maupun honorer /Andrea Piacquadio/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com -Wajib diketahui bagi para guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Karena ada info penting di tahun 2023 bagi guru tentang SK Pencairan Uang Tunjangan Sertifikasi guru.

Guru sertifikasi yang kini berada di bawah naungan Kemenag bisa melihat SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) langsung.

 

 

 Baca Juga: Tenaga Honorer Sulit Jadi PNS dan PPPK, Biang Keroknya Ternyata Ini, DPR: Revisi Aja....


Dikutip langsung oleh BERITASOLORAYA.com lewat kanal Youtube Guru Abad 21, berikut informasi lengkapnya.

Lanjut lagi, SKAKPT guru keterangannya ada di bulan Januari 2023. Khusus naungan Kemenag, kantor wilayah Kemenag bisa mencairkan tunjangan profesi guru atau juga TPG setiap bulan dan bukan triwulan.

Para guru perlu ketahui kalau sudah terbit SKAKPT maka akan terbit di SIMPATIKA. Nantinya kalau sudah terbit, akan muncul centang hijau yang bertuliskan "Diterbitkan" untuk periode Januari.

 Baca Juga: Selamat, Guru Langsung Dapat Sertifikasi 2023, Syaratnya Mudah Banget....

Untuk guru yang belum diterbitkan akan muncul tulisan "Tidak Diterbitkan" dengan warna merah.

Lalu untuk guru yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek, ada informasi baru terkait tunjangan.

Dalam Peraturan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 sudah diberikan tata cara pemberian tunjangan kepada para guru.

 Baca Juga: Sungguh Beruntung, Semua ASN Dapat Fasilitas Ini Dari Pemerintah Langsung, Berlaku Mulai Januari

Khusus sekarang, tunjangan guru akan diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus yang ada di daerah Indonesia.

Buat yang belum tahu, daerah khusus adalah daerah yang berdasarkan letak Geografis nya tercantum dalam Keputusan Kemendikbudristek pada nomor 160/P/2021.

Dari peraturan tersebut, daerah khusus adalah daerah terpencil, daerah terbelakang, daerah dengan masyarakat ada yang terpencil sampai daerah yang berbatasan dengan negara lain.

 Baca Juga: Guru Honorer Bersabar, Ini Alasan Hasil Seleksi PPPK 2022 Ditunda Oleh Kemendikbud, Ada Hal Ini....


Guru-guru yang mengajar di daerah khusus tersebut berhak mendapatkan tunjangan khusus dari Kemendikbud sebesar Rp1.500.00 per bulan.

Tunjangan Khusus Guru (TKG) diberikan oleh Kemendikbud agar guru menjadi lebih semangat dalam mengajar dan mendidik para murid yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa.

Total ada 56 ribu guru yang mengajar di daerah khusus akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang akan cair di tahun 2023 dengan dua tahapan.

 Baca Juga: HORE, Guru Honorer dan non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Dari Kemendikbud, Siap Cair Tahun 2023



Tahapan pertama dari bulan Januari - Juni dan tahapan kedua adalah bulan Juli sampai Desember. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler