Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, Akhirnya Non ASN Bisa Langsung Jadi PNS, tapi...

10 Februari 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang ingin jadi ASN PNS simak peraturan pemerintah berikut ini /Dok. Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer terus menjadi perhatian pemerintah, baik dari segi peningkatan kesejahteraannya hingga adanya opsi pengangkatan menjadi ASN.

Banyak manfaat yang akan diperoleh jika tenaga honorer diangkat menjadi pegawai ASN PNS atau PPPK, mulai dari gaji yang lebi tinggi hingga memperoleh berbagai tunjangan.

Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, pemerintah telah merancang peraturan yang dapat mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, khususnya status PNS.

Peraturan tersebut tidak semata-mata melakukan pengangkatan kepada semua honorer secara langsung menjadi PNS, namun ada beberapa ketentuan serta hal yang mesti dilewati.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Langkah Daftar Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2023, Lebih Praktis?

Tenaga honorer tentu dapat berbahagia, sebab dengan adanya peraturan ini, penantian untuk menjadi PNS setelah mengabdi lama kemungkinan akan terwujud.

Ketentuan Tenaga Honorer yang Bisa Langsung Jadi PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, status kepegawaian di tahun 2023 hanya akan ada PNS dan PPPK saja, tanpa honorer.

Meski penghapusan honorer tahun ini belum ada kejelasan apakah ditunda atau akan dijalankan, tenaga honorer tentu dirundung perasaan risau akan nasibnya di masa depan.

Baca Juga: Praktis, Daftar Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023-2024 Bisa Lebih Mudah, Kemdikbud: Akses di Sini

Di tengah kekhawatiran tersebut, ada secercah harapan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria. Disebutkan bahwa non ASN tersebut dapat menjadi pegawai PNS secara langsung.

Adapun peraturan yang merinci apakah tenaga honorer dapat diangkat PNS secara langsung atau tanpa seleksi tes adalah RUU ASN. Perlu diketahui, RUU ASN saat ini telah terdaftar dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

RUU ASN dan peraturan di dalamnya merupakan bentuk penyempurnaan dari Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara sebelumnya, yaitu UU Nomor  5 tahun 2014.

Baca Juga: Praktis, Daftar Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023-2024 Bisa Lebih Mudah, Kemdikbud: Akses di Sini

Ada beberapa kabar gembira yang perlu diketahui dalam RUU ASN, salah satunya soal pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS. Hal ini tertuang dalam RUU ASN Pasal 131A.

 

Dijelaskan bahwa tenaga honorer bisa mengikuti pengangkatan menjadi pegawai PNS secara langsung jika kriteria di bawah ini terpenuhi:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
  2. Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.

Baca Juga: Hore, Diumumkan Pertengahan Februari 2023, Panselnas: Tunggu Sebentar, Pastikan Kuota ASN PPPK Guru Terpenuhi

Adapun soal batas usia yang merujuk ke Pasal 90 dalam UU ASN, ketentuan yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  3. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

Meski tidak disebutkan harus seleksi tes, tenaga honorer yang berkesempatan untuk menjadi PNS diharuskan melewati seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi SK Pengangkatan.

Baca Juga: Pegawai Kementerian PANRB Kukuh Terapkan BerAKHLAK, Menteri Anas:  Perlu Hati dan Kepedulian untuk...

Selain kriteria di atas, ada ketentuan lain yang jadi pertimbangan dalam rangka pengangkatan honorer menjadi PNS. Tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama akan diprioritaskan untuk diangkat.

Kemudian, Pasal 131A ayat (3) menyebutkan pengangkatan honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi honorer yang mengabdi di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Pertimbangan lainnya untuk pengangkatan ini yakni besaran gaji, ijazah, pendidikan terakhir hingga apakah ada tunjangan yang diterima honorer sebelumnya.

Baca Juga: Bersyukur, Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan untuk Guru ASN di Tahun 2023 Ini, Kapan Cair?

Kapan Peraturan dalam RUU ASN Berlaku?

Saat ini, RUU ASN belum sah dan peraturan didalamnya belum dapat diterapkan. Namun, RUU ASN yang telah terdaftar dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023 kemungkinan besar tidak lama lagi disahkan menjadi Undang-Undang.

 Jika tenaga honorer memenuhi kriteria untuk mengikuti pengangkatan PNS, berdasarkan peraturan RUU ASN akan diangkat secara langsung 6 bulan setelah RUU tersebut disahkan dan paling lama berjangka 3 tahun.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler