Mengejutkan! Ada 683 Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Judi Online, Kominfo Turun Tangan

15 Februari 2023, 08:19 WIB
Ilustrasi: Kominfo nonaktifkan sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga endidikan yang disusupi konten perjudian. /JESHOOTS.com/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com - Akhir-akhir ini masyarakat dikejutkan dengan banyaknya situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi. Bahkan jumlahnya tidak tanggung-tanggung, ada 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang terjangkit konten judi.

Banyaknya situs instansi pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi menjadikan Kominfo harus turun tangan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak dengan cepat dalam mengatasi 683 situs yang disalahgunakan itu.

Baca Juga: Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah 2022, Wakil Gubernur Jawa Tengah Dorong Penggunaan Bahasa Daerah

Dilansir BeritaSoloRaya.com pada siaran pers Kominfo, Direktur Kominfo, Semuel Abrijani menyampaikan ada 683 situs lembaga resmi yang disusupi konten judi.

Ia menjelaskan secara detail bahwa ada 461 situs pemerintahan dengan go.id yang disuuspi konten judi.

Sementara itu, pada situs lembaga pendidikan dengan domain ac.id, ada sekitar 222 situs yang terjangkit konten judi.

"Perhari ini, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat" jelas Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat (13/02/202).

"Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan akan melakukan penonaktifan sementara pada nama domain yang disalahgunakan" lanjutnya.

Baca Juga: Isu Perjokian Karya Ilmiah di Kalangan Oknum Dosen Tuai Polemik, KASN akan Beri Tindakan Bila Terbukti Benar

Menurut Semuel, pihak Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2015, tentang setiap penyelenggara harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap beroperasi sistem elektronik itu sendiri" ungkapnya.

Penanganan tentang konten judi yang masuk pada domain lembaga resmi sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang tanggung jawab terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Baca Juga: Baru! Pengumuman Penting Kementerian PANRB tentang Seleksi ASN PPPK, Cek Segera...

"Kami mengingatkan kepada berbagai lembaga kementrian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap sistem yang dikelola" tutur Dirjen Kominfo, Semuel.

Semuel juga mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Kominfo sedang bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)

Kerjasama itu dilakukan untuk menangani situs yang disalahgunakan dan mengantisipasi masalah seperti ini akan terulang kembali.

Pada kesempatan itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, juga menjelaskan bahwa penyebab situs pemerintah dengan domain .go.id disisipi perjudian kurang pahamnya kemanan siber.

Baca Juga: YEE! Kontrak Ribuan Tenaga Honorer di Kepri Diperpanjang, Gaji juga Dinaikkan. Alhamdulillah…

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada banyak situs pemerintahan yang tidak aktif, dan hal tersebut akan disisipi oleh konten perjudian.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengimbau kepada para pengelola masing-masing domain untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Migrasi tersebut sudah difasilitasi dan dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.

"Saya juga memberi rekomendasi agar pengelolaan situs pemerintahan sesegera mungkin dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong untuk seluruh pengelola situs pemerintahan untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelola." pungkasnya***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler