Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, SPT Non ASN di Wilayah Ini Hanya 11 Bulan. Begini Penjelasan Pemkot...

16 Februari 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi Surat Perintah Tugas Tenaga Honorer /PIXABAY/andrewlloydgordon

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang penghapusan tenaga honorer semakin santer terdengar dan menjadi berita yang ditunggu oleh pihak yang berkepentingan.

Rencana penghapusan tenaga honorer telah terdapat dasar kebijakan resminya yaitu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB pada 31 Mei 2022.

Surat edaran penghapusan tenaga honorer tersebut dikeluarkan oleh Tjahjo Kumolo, yang saat itu menjabat sebagai Menpan RB, dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023 Telah Dibuka, Segera Daftarkan Dirimu!

Dalam surat edaran tersebut tercantum tentang status kepegawaian yang diakui, dengan berdasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam pasal 6 terdapat pernyataan yang berbunyi “pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK” dan pada pasal 8 tercantum “pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.”

Berkaitan dengan hal itu, baru-baru ini telah keluar Surat Perintah Tugas (SPT) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Namun, dalam SPT yang telah tuntas dibagikan tersebut, terdapat suatu hal yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Wujudkan Kota Ramah Anak, Bupati Banyuwangi Minta Lembaga Pendidikan Efektifkan Kasus pada Anak

Perbedaannya adalah terkait dengan masa berlakunya SPT tersebut yang hanya 11 bulan atau diperhitungkan sampai bulan November 2023.

Mengapa sampai 11 bulan? Hal itu karena mengikuti arahan dari Kemenpan RB yang menghapus status PTT efektif di November tahun 2023.

Achrawi selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu mengatakan bahwa pada November 2023 nanti PTT tidak dipekerjakan lagi oleh pemerintah.

Mulai November 2023 nanti, pemerintah hanya mengakui dua status kepegawaian yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada kesempatan yang sama, Achrawi juga mengatakan bahwa di Kota Bengkulu hanya 3 OPD yang baru merekrut PPPK sesuai arahan pemerintah pusat.

Baca Juga: Akhirnya, Semua Guru Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini Mulai Maret 2023, Berlaku untuk Jenjang PAUD hingga SMK

Ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut adalah dinas pendidikan, damkar, dan dinas kesehatan.

Bagi 2.000 PTT yang terdampak dari kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut, dijelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pemerintah pusat.

"Tanggal 28 November 2023 ini seluruh PTT tu dioffkan. Jadi mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November jadi hanya 11 bulan,” kata Achrawi.

“Namun untuk kejelasan lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB, insya Allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas," lanjutnya.

Meskipun demikian, Achrawi mengkhawatirkan apabila nantinya tidak ada petunjuk dari pemerintah pusat, maka Pemkot Bengkulu akan kekurangan tenaga SDM.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap 3 Sasaran Peserta Proses Verval PPG Dalam Jabatan. Cek, Apakah Anda Salah Satunya?

Mengakhiri pembicaraan, Achrawi memberikan penjelasan tentang jumlah pegawai ASN yang seharusnya dimiliki Pemkot Bengkulu adalah sebanyak 8.000 orang.

“Namun saat ini jumlah ASN yang ada hanya 4.700 orang," ujar Achrawi pada Sabtu, 11 Februari 2023 lalu.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler