PENTING, Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Ini Akhir Februari 2023, Kalau Tidak TPG Akan Batal Cair....

18 Februari 2023, 07:35 WIB
Resmi! Kemdikbud Rilis Aturan Baru Bayaran TPG & TKG bagi Guru, untuk Kategori Tendik yang Mana? /Instagram puslapdik_dikbud

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting yang harus diketahui oleh para guru sertifikasi soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.

 

Tentu para guru sertifikasi ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dicairkan langsung oleh Kemendikbud.

Tapi, untuk mendapatkan TPG 2023, para guru sertifikasi harus melakukan beberapa syarat yang penting dan juga wajib sekali.

Baca Juga: Waduh, Honorer Resmi Dioffkan Sampai November 2023, Imbas Rilisnya SPT PTT, Nasibnya Bagaimana ?

Akhir Februari, guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan TPG triwulan 1 tahun 2023.

Ada beberapa hal yang harus guru sertifikasi lakukan karena akan berdampak pada pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023 tersebut.

Kemendikbudristek sendiri sudah merilis jadwal resmi pencairan TPG dari triwulan 1 sampai 4, lewat regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: HORE, 4 Kategori Guru Honorer Ini Sudah Pasti Jadi ASN Tahun 2023, Cek Segera Golongan Anda.....

Dalam regulasi tersebut, Kemendikbud sudah sangat jelas membahas tentang macam-macam pemberian tunjangan guru, mulai dari tunjangan khusus, tunjangan profesi sampai tambahan penghasilan guru.

Dalam tahapan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, para guru sertifikasi harus melakukan input dan pembaharuan data guru ASN daerah dan dilanjutkan dengan melakukan validasi serta ditetapkan guru penerima tunjangan.

Setelah itu akan lanjut ke dalam proses pembayaran tunjangan dan barulah tunjangan akan diterima oleh guru sertifikasi.

Baca Juga: HORE, Guru ASN Dapat Tunjangan Besar Tahun 2023 Dari Kemendikbud, Langsung Masuk Rekening.....

Sebelum guru sertifikasi menerima TPG, ada beberapa hal penting yang harus guru lakukan, yaitu melakukan yang namanya sinkronisasi data.

Jadi para guru wajib melakukan ini agar TPG bisa cair, dimana bisa dilakukan dari tanggal 28 Februari 2023.

Setelah melakukan sinkronisasi data, barulah para guru sertifikasi bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru di triwulan 1 bulan Maret 2023.

Baca Juga: RESMI, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Akhir Februari, Tidak Ditunda Lagi, Catat Tanggalnya....

Sebagai tambahan, ada juga guru sertifikasi yang akan menerima TPG triwulan 1 di bulan April nanti. Hal tersebut terjadi karena proses data dan daerah yang menyalurkan TPG ke rekening guru.

Guru harus melakukan sinkronisasi data di info GTK pada tanggal 28 Februari 2023. Karena kalau tidak, maka Tunjangan Profesi Guru tidak akan dicairkan untuk triwulan 1 ini.

Untuk sinkronisasi data guru di info GTK, para guru hanya perlu memperhatikan beban mengajar, keaktifan, kelengkapan data, kelulusan sertifikasi, usia, NUPTK sampai kepegawaian.

Baca Juga: MenpanRB Siap Berikan Kejutan Besar Bagi Honorer di 2023, Diangkat Jadi PNS dan PPPK ? Amin...

Ketujuh data tersebut harus valid dengan munculnya tanda ceklis hijau di info GTK. Kalau sudah muncul tanda ceklis hijau maka data guru sudah dinyatakan valid dan juga sesuai.

Kalau yang muncul malah tanda warna merah, berarti data yang guru masukkan belum valid dan harus segera diubah agar berubah menjadi tanda hijau. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler