Semakin Jelas, Tenaga Honorer Wilayah Ini akan Diberhentikan. Surat Perintah Tugas jadi Bukti...

- 17 Februari 2023, 21:36 WIB
 Ilustrasi Surat Perintah Tugas bagi Tenaga Honorer
Ilustrasi Surat Perintah Tugas bagi Tenaga Honorer /Pixabay.com/Godoy Cordoba

BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer semakin marak terdengar. Bahkan di sejumlah wilayah di tanah air, telah mulai terjadi pemberhentian bagi pegawai non ASN tersebut.

Walaupun masih terdapat juga sejumlah wilayah yang masih dalam mempertimbangkan rencana penghapusan tenaga honorer.

Salah satu proses pemberhentian tenaga honorer adalah seperti yang terjadi di wilayah Kota Bengkulu.

Baca Juga: Santri Segera Bersiap, Kemenag akan Buka Seleksi Program Beasiswa 2023 untuk Anda

Sejumlah tenaga honorer di wilayah tersebut terancam akan terdampak dari penghapusan tenaga honorer dengan telah keluarnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Mengapa bisa disimpulkan demikian? Pasalnya, SPT tersebut hanya berlaku selama 11 bulan atau sampai dengan November 2023 saja, dan hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

SPT tersebut telah secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu bagi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan juga telah selesai dibagikan.

Dengan dikeluarkannya SPT tersebut, maka para tenaga honorer yang bekerja di instansi Pemkot Bengkulu hanya sampai bulan November 2023.

Dimana hal itu juga telah selaras dengan pengarahan dari Kemenpanrb yang menyatakan bahwa batas akhit tenaga honorer adalah sampai November 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x