BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan tenaga honorer semakin marak terdengar. Bahkan di sejumlah wilayah di tanah air, telah mulai terjadi pemberhentian bagi pegawai non ASN tersebut.
Walaupun masih terdapat juga sejumlah wilayah yang masih dalam mempertimbangkan rencana penghapusan tenaga honorer.
Salah satu proses pemberhentian tenaga honorer adalah seperti yang terjadi di wilayah Kota Bengkulu.
Baca Juga: Santri Segera Bersiap, Kemenag akan Buka Seleksi Program Beasiswa 2023 untuk Anda
Sejumlah tenaga honorer di wilayah tersebut terancam akan terdampak dari penghapusan tenaga honorer dengan telah keluarnya Surat Perintah Tugas (SPT) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Mengapa bisa disimpulkan demikian? Pasalnya, SPT tersebut hanya berlaku selama 11 bulan atau sampai dengan November 2023 saja, dan hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
SPT tersebut telah secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu bagi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan juga telah selesai dibagikan.
Dengan dikeluarkannya SPT tersebut, maka para tenaga honorer yang bekerja di instansi Pemkot Bengkulu hanya sampai bulan November 2023.
Dimana hal itu juga telah selaras dengan pengarahan dari Kemenpanrb yang menyatakan bahwa batas akhit tenaga honorer adalah sampai November 2023.