Batasnya 3 hari lagi, Tenaga Honorer Wajib Lakukan Hal Ini agar Jadi Peserta PPPK. Ini Penjelasan Kemenag...

20 Februari 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi Peserta Seleksi PPPK 2022 Kemenag /Antara/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com – Sebuah informasi baru saja dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait dengan tenaga honorer yang akan segera sah menjadi PPPK.

Sebagaimana diketahui, banyak tenaga honorer yang menjadi peserta pada seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 yang sampai saat ini masih belum selesai.

Terdapat sejumlah kegiatan yang harus dilalui para tenaga honorer dan juga peserta seleksi PPPK Kemenag lainnya.

Dimana kegiatan yang dilalui tersebut berkaitan erat dengan jenis jabatan fungsional yang dilamar oleh tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: RESMI, Tenaga Honorer Ini Tak Dihapus Tapi Malah Naik Gaji, Ternyata Segini Besarannya! Cek Daerahmu

Secara umum, seleksi PPPK tahun 2022 telah dibuka untuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis lainnya.

Terdapat dua kategori bidang yang menjadi prioritas pada seleksi PPPK, yaitu guru dan tenaga kesehatan (Nakes). Hal itu dilakukan untuk tujuan pemenuhan sektor pelayanan dasar.

Di samping itu, kepastian tentang akan dibukanya rekrutmen PPPK untuk tahun 2023 juga telah diumumkan pemerintah.

Begitu juga halnya untuk rekrutmen CPNS, meskipun akan diselenggarakan dengan sistem yang selektif.

Pada seleksi PPPK 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenag, ada kewajiban yang harus segera dilakukan oleh pelamar PPPK yang telah lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Bayern Munchen Terpleset, Union Berlin Siap Merebut Posisi Puncak

Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag mengatakan, pelamar PPPK 2022 harus melakukan proses cetak kartu ujian sejak tanggal 18 Februari 2023.

Proses cetak kartu tersebut juga berbarengan dengan kewajiban untuk melihat titik lokasi ujian seleksi kompetensi.

“Pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian bisa dilakukan dari 18 hingga 22 Februari 2023,” kata Nurudin.

Proses cetak kartu dan cek titik lokasi ujia, dapat dilakukan oleh pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Hal itu harus segera dilakukan agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Adapun informasi mengenai tanggal pasti pelaksanaan seleksi kompetensi belum diumumkan oleh Kemenag.

Nurudin mengatakan bahwa hal itu akan diumumkan nanti melalui laman resmi Kementerian Agama dan laman SSCASN BKN.

Baca Juga: Program Guru Penggerak, Berikut Cara Daftarnya

Pelamar dihimbau agar mematuhi segala ketentuan seleksi kompetensi yang telah ditetapkan penyelenggara.

Apabia ada diantara pelamat yang memberikan data palsu, maka penyelenggara akan mengambil tindakan tegas.

Dalam hal ini, Kemenag akan memberhentikan pegawai yang bersangkutan atau dinyatakan batal sebagai ASN PPPK.

Perlu diketahui peserta, proses seleksi kompetensi PPPK 2022 yang diselenggarakan Kemenag tidak dikenakan biaya apapun dan kelulusan ditentukan oleh kemampuan masing-masing peserta.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler