Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya...

- 19 Februari 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya...
Ilustrasi Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya... /Gerd Altmann/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru tentang tenaga honorer yang diberhentikan tahun 2023 masih bisa diperkerjakan, asalkan begini kondisinya.

Telah ada tenaga honorer yang secara resmi diberhentikan pada tahun 2023 ini, hal tersebut imbas dari aturan PP nomor 49 tahun 2018.

Adanya tenaga honorer yang dihapus tahun 2023 ini telah dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong.

Diberhentikannya tenaga honorer pada tahun 2023 ini merupakan kebijakan yang berdasarkan amanat Sekretaris Jenderal KPU RI.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Cut Off...

Hal tersebut disampaikan oleh Andi Arif Syawalani Burhanuddin, Sekretaris KPUP Parimo, pada Senin, 16 Januari 2023.

"Saat meeting beberapa waktu lalu, KPU di seluruh Indonesia diminta menginvestarisir seluruh pegawai dan dilaporkan. Singkatnya, KPU diminta segera mengembalikan pembiayaan honorer daerah," kata Andi.

Lebih lanjut Andi juga menjelaskan bahwasanya tenaga honorer yang diberhentikan di Kabupaten Parigi Moutong ada sebanyak 10 tenaga honorer.

10 tenaga honorer yang diberhentikan tersebut adalah tenaga pendukung di luar PPNPN atau Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri yang dibiayai lewat anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x