Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Bakal Dapat Tunjangan Double 2023, Syaratnya Ini Doang...

23 Februari 2023, 09:53 WIB
Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Jombang Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan /Tangkap Layar/diskominfotik.bengkaliskab

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira datang untuk guru non sertifikasi di tahun 2023 soal tunjangan double yang akan diterimanya.

 

Tunjangan double ini sudah menjadi topik hangat di kalangan guru non sertifikasi karena akan diberikan di tahun 2023 ini.

Tentu dengan tunjangan yang double, akan membuat guru non sertifikasi menjadi jauh lebih sejahtera.

Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Akan Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar Lewat Fully Funded, ASN Makin Sejahtera dan Makmur..

Soal tunjangan bagi guru non sertifikasi ini bisa dilihat dalam regulasi Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 yang sudah mulai berlaku di tahun 2023 ini.

Dalam regulasi tersebut, guru non sertifikasi akan mendapatkan dua tunjangan sekaligus, yaitu tunjangan tambahan penghasilan atau tamsil dan juga tunjangan khusus daerah.

Untuk mendapatkan kedua tunjangan tersebut, para guru non sertifikasi harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Kemendikbud dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar Dari Fully Funded, Begini Cara Mendapatkannya ...

Adapun syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan dan tunjangan khusus adalah sebagai berikut:

 

1. Guru non sertifikasi harus berstatus sebagai ASN

2. Data guru sudah tercatat di Dapodik

Baca Juga: CALON SULTAN, Guru PNS dan PPPK Auto Kaya, Akan Dapat Gaji ke-13 dan Tunjangan 2023, Cek Nominalnya....

3. Guru non sertifikasi yang tentunya belum mempunyai sertifikat pendidik

4. Pendidikan guru minimal S1 atau setara

5. Sudah mempunyai data NUPTK

Baca Juga: Surat Edaran Terbit, Honorer Masa Kontrak Segini Sudah Resmi Dihapus, Cek Apakah Kamu Aman....

6. Mengajar sebagai guru dan melaksanakan tugasnya

7. Bertugas di daerah khusus untuk guru non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan khusus guru

8. Mempunyai surat keputusan mengajar untuk mendapatkan tunjangan khussu guru

Baca Juga: Happy Banget, Guru Siap Terima Tunjangan Besar dari Pemerintah di Bulan Maret, Bersyukur Sekali....


Untuk tambahan penghasilan, guru non sertifikasi akan mendapatkan uang sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.

Sedangkan untuk guru non sertifikasi di daerah khusus akan mendapatkan tunjangan khusus sebanyak tiga bulan sekali sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Jadi selamat, bagi guru non sertifikasi yang mendapatkan tunjangan double sekaligus, yaitu tunjangan khusus guru dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Pencairan Gaji Ke-13 Dipercepat dan Langsung Masuk Rekening, Catat Tanggalnya...

Semoga dengan mendapatkan tunjangan double tersebut para guru bisa jauh lebih semangat dalam mengajar dan mencerdaskan anak didik sebagai calon penerus bangsa Indonesia.

Tunjangan tambahan penghasilan dan tunjangan khusus rencananya akan disalurkan oleh Kemendikbud dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Kasih Solusi Menolak Penghapusan: Diganti Kontrak Saja....

Jadi pastikan para guru selalu mengecek akun sosial media, dan Dapodik masing-masing agar mengetahui kapan pencairannya. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler