Surat Edaran Terbit, Honorer Masa Kontrak Segini Sudah Resmi Dihapus, Cek Apakah Kamu Aman....

- 22 Februari 2023, 12:41 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /

 

BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023, pemerintah akan resmi menghapus honorer secara resmi pada tanggal 28 November nanti.

 Baca Juga: Peduli Honorer Sampai Tolak DIhapus, Ganjar Pranowo: Saya Langsung Japri Pak Menteri....

Pemerintah pusat sudah mengirim surat edaran kepada kepala daerah untuk tidak lagi merekrut dan mempekerjakan honorer di instansi pemerintah.

Dalam regulasi pemerintah, pegawai pemerintah hanyalah ASN, yaitu PNS dan PPPK jadi tidak ada honorer.

Baca Juga: Happy Banget, Guru Siap Terima Tunjangan Besar dari Pemerintah di Bulan Maret, Bersyukur Sekali....

Pada tanggal 31 Mei 2022, MenpanRB sudah melakukan tanda tangan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Karena regulasi dan kebijakan pemerintah tersebut, membuat honorer tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintah baik di pusat dan juga daerah.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: infopublik.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x