Selesaikan Penataan Tenaga Honorer, KemenPAN RB Tempuh Opsi Jalan Tengah, Tidak Ada Pemberhentian

28 Februari 2023, 16:17 WIB
MenPAN RB saat sedang hadiri Rakernas APPSI di Balikpapan /laman KemenPAN RB

BERITASOLORAYA.com– Tenaga non-ASN atau yang dikenal sebagai tenaga honorer masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan di lingkup kepegawaian.

Bagaimana tidak, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah tenaga honorer di Indonesia tidaklah sedikit, yaitu mencapai 2,3 juta.

Hal ini membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB harus berhati-hati dalam mengambil langkah penyelesaian. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman KemenPANRB, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Berpotensi Menyebar ke Manusia, Pemerintah Waspadai KLB Flu Burung di Indonesia

Diperlukan juga koordinasi dan konsultasi dengan lembaga dan asosiasi terkait, baik tingkat pusat maupun daerah.

Bahkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan perhatiannya kepada permasalahan ini dan menyampaikan arahan agar penyelesaian permasalahan tenaga honorer menempuh jalan tengah yang terbaik.

Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB tengah merumuskan opsi jalan tengah terbaik yang menguntungkan semua pihak.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman PPPK Guru Dijawab Langsung oleh BKN dan Kemdikbud: Disampaikan Data ke BKN?

“Presiden Jokowi sudag memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan teanga non-ASN,” ungkap Anas.

Anas menjelaskan bahwa jalan tengah yang dimaksud antara lain tidak ada pemberhentian tenaga honorer, pelayanan publik tetap berlangsung optimal, dan tidak menambah beban anggaran.

Opsi tersebut dirumuskan mengingat jasa dan kontribusi tenaga honorer yang begitu besar dalam pelayanan masyarakat maupun administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Ombudsman: Kebijakan Harus Dikaji Ulang

“Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, dimana pelayanan publik tetap optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” jelas Anas

Bahkan diungkapkan oleh Anas, terdapat tugas yang hanya dapat dikerjakan oleh tenaga honorer. “Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” sambungnya.

Selain melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga terkait, mulai dari DPR, DPD, APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), dan APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).

Baca Juga: Daya Tampung UI Jalur SNBT, Cek Program Studi atau Prodi Pilihanmu di Sini

Selain itu, APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), serta BKN, MenPAN RB juga telah membuka ruang dialog bersama dengan forum-forum tenaga honorer.

Dari berbagai cara yang telah ditempuh MenPAN RB untuk menyelesaikan permasalahan penataan tenaga honorer tersebut dihasilkanlah alternatif-alternatif yang belum bersifat final dan masih terus dianalisis.

Hal ini dimaksudkan agar opsi jalan tengah yang dihasilkan nanti menjadi solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan penataan tenaga honorer.

Baca Juga: HORE, Tenaga Honorer ini Lulus, Selangkah Diangkat Jadi PPPK Jika Mengikuti Tahapan, Cek Namamu

“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” tukas Anas saat Rapat Kerja Nasional APPSI.***

 

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler