BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, pemerintah menyampaikan adanya aturan penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Aturan mengenai penghapusan tenaga honorer secara tersirat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
PP tersebut menyampaikan larangan instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, pada dasarnya mengatur mengenai manajemen PPPK.
Adapun larangan pengangkatan tenaga honorer tertuang dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018. Dijelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang untuk merekrut pegawai non PNS dan non PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan sebagai ASN.
Larangan merekrut tenaga honorer juga diberlakukan untuk pejabat lain di instansi pemerintah.
Sehubungan dengan aturan itu, banyak tenaga honorer yang mempertanyakan nasibnya di tahun 2023, terutama setelah bulan November, sebab terakhir pemberlakuan tenaga honorer di pemerintah pada bulan tersebut.
Melihat dari aturan tersebut, beberapa daerah masih berupaya mempertahankan tenaga honorer, karena terkait birokrasi dan juga SDM.