Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK dengan Masa Kerja Minimal 1 Tahun Dapat Diperpanjang, Caranya...

1 Maret 2023, 14:01 WIB
Tenaga honorer yang diangkat sebagai ASN PPPK dengan masa kerja minimal 1 tahun dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku. /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sesuai dengan prosedur tertentu, yaitu mengikuti seleksi PPPK dan PNS. Tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK mempunyai masa kerja yang diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK, tidak luput dari prosedur mekanismenya, yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan.bpk.go.id, pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 sampai 3.

Baca Juga: Resmi Kemenag, Kuota Haji 2023 Setiap Provinsi dan Cara Cek Keberangkatan Lewat Aplikasi Pusaka

Tenaga honorer yang diangkat menjadi calon PPPK harus terbebas dari beberapa status seperti tidak menjadi calon PNS, PNS, TNI, PPPK sejak tenaga honorer tersebut ditetapkan sebagai calon PPPK.

Penetapan Nomor Induk

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, tentunya akan ditetapkan Nomor Induknya.

Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK sesuai keputusan PPK. disampaikan kepada Kepala BKN. Penyampaian tersebut, bertujuan supaya para calon PPPK mendapatkan nomor induk PPPK.

Biasanya, tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PPPK akan mendapatkan Nomor Induk (NI) maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Baca Juga: Selamat! Sebanyak 500 Ribu Lebih Guru Siap Terima Bermacam Tunjangan Jutaan Rupiah, Cair Terus..

Pelamar yang sudah mendapatkan NI, tentunya sah menjadi pegawai PPPK dan dapat mengerjakan tugas jabatan sesuai penetapan jabatan pengangkatan oleh PPK.

Selain itu, pengangkatan tenaga honorer keputusannya ditetapkan sesudah peserta menandatangani perjanjian kerja sebagai bentuk dimulainya hubungan perjanjian kerja antara ASN PPPK dengan pihak Instansi pemerintah.

Pada Pasal 33 berisi mengenai dimulainya sebagai pegawai PPPK yaitu:

- Adanya tugas yang dijalankan

- Adanya target kinerja

Baca Juga: Selamat, Hasil Kelulusan Seleksi ASN PPPK 2022 di Instansi Ini Sudah Dirilis! Cek Namamu di Sini

- Masa perjanjian kerja

- Hak dan kewajiban

- Larangan serta sanksi untuk ASN PPPK.

Masa Perjanjian Kerja

Ketentuan masa perjanjian kerja pegawai PPPK diatur dalam Pasal 37, yaitu:

1. Hubungan perjanjian kerja pegawai PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Perpanjangan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja pegawai PPPK yang sudah diberlakukan.

Baca Juga: Bukan Penghapusan Honorer, Wakil Ketua DPD RI Minta Non ASN Dijadikan Ini. Bisa Setara dengan PPPK?

2. Perpanjangan perjanjian kerja PPPK harus sesuai pencapaian seperti ini:

- Pencapaian Kinerja

- Pencapaian Kesesuaian kompetensi, dan

- Kebutuhan instansi setelah pegawai ASN PPPK mendapat persetujuan PPK.

3. Perpanjangan hubungan masa kontrak bagi JPT Non-PNS harus mendapat persetujuan dari PPK dan berkoordinasi dengan Aparatur Sipil Negara.

4. PPK wajib menyertakan tembusan surat keputusan,jika hubungan kerja PPPK diperpanjang yang ditujukan ke Kepala BKN.

Baca Juga: Info Terbaru Honorer: MenpanRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian dan Nambah Anggaran. Solusi Jalan Tengah...

5. Perpanjangan kontrak JPT utama dan JPT madya tertentu menjadi PPPK maksimal diberlakukan 5 tahun.

6. Ketentuan hubungan perjanjian kerja diatur dengan peraturan Menteri.

Demikian informasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN PPPK perihal masa kontrak atau perjanjian kerja, info lebih lengkapnya dapat diketahui dalam juknis terkait.***



 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler