BERITASOLORAYA.com – Honorer merupakan tenaga yang diangkat oleh pejabat pemerintah dan diberi beban kerja yang sesuai dalam instansi pemerintah. Status honorer sendiri bukanlah pegawai tetap seperti pegawai ASN.
Meski sama-sama bekerja di instansi pemerintah, tenaga honorer tidak mendapatkan kesejahteraan yang sama dengan pegawai ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK. Padahal, beban kerja mereka sama, yakni sama-sama melayani masyarakat.
Nestapa tenaga honorer tidak berhenti sampai situ. Lantaran bukan pegawai tetap, tenaga honorer dapat diberhentikan kapan saja, apalagi saat ini tengah ramai wacana penghapusan honorer.
Hal ini pun turut menjadi sorotan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bahtiar Nasir. Berdasarkan keterangannya, pihaknya telah mendengar masalah dari curhatan hati tenaga honorer yang mendapat perbedaan perlakukan dan hak atas insentif keuangan.
Baca Juga: Tahun 2023 PPG Prajabatan Dibuka? Ini Juknis Barunya
“Mereka para honorer selama ini memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat,” tuturnya dalam siaran pers di Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Menurut Sultan, opsi penghapusan tenaga honorer bukanlah langkah yang tepat. Jumlah honorer yang tidak sedikit ikut memengaruhi situasi sosial dan juga ekonomi nasional.