Akhirnya, Menteri PANRB Beri Keterangan Terkait 444.687 Tenaga Honorer, Bisa Jadi ASN di 2023? Simak di Sini

2 Maret 2023, 21:42 WIB
Ilustrasi, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas memberikan informasi terkait nasib tenaga honorer berjumlah 444.687 orang /Tangkap layar/Kemenpan/

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberikan informasi bahwa sejumlah 444.687 tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN.

Informasi ini sudah banyak diketahui oleh para tenaga honorer di seluruh Indonesia, tetapi apakah benar yang demikian? Mari simak informasi resmi dari Menteri PANRB berikut ini ya.

Sebagaimana diketahui, bahwa tenaga honorer sedang panas dingin karena adanya kabar penghapusan di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2023 ini.

Penghapusan tenaga honorer tersebut sesuai dengan tindak lanjut dari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dimana dijelaskan bahwa tenaga honorer hanya bisa bekerja di instansi pemerintah selama lima tahun saja.

Artinya, tenaga honorer harus berhenti bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di tahun 2023 ini, jika dihitung sejak PP tersebut dikeluarkan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harap Tenang! Menteri PANRB Siapkan Solusi, Tidak Ada Pemberhentian Non ASN?

Maka pemerintah dalam hal ini harus terus menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang sudah sangat dinantikan kebijakannya.

Menanggapi hal ini, Menteri PANRB bersama dengan pihak terkait seperti asosiasi pemerintah daerah, dan juga BKN telah berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik.

Solusi tersebut diharapkan mampu menjadi jalan terang bagi seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia agar tidak kehilangan masa depannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan bahwa Kementerian PANRB diharapkan bisa segera memberikan kebijakan terbaik untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer ini, sebagaimana yang tercantum dalam laman resmi menpan.go.id.

“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Menteri PANRB.

Baca Juga: RESMI PANRB, Tenaga Honorer Batal Dihapus Atau Diberhentikan di Tahun 2023, Akan Ada Pengangkatan Jadi ASN?

Sebab faktanya tenaga honorer sudah memberikan kontribusi yang besar terhadap tugas-tugas pemerintah dan juga memberikan sumbangsih terbaik pada pelayanan publik.

Menteri PANRB juga menegaskan, bahwa hingga saat ini sebenarnya sudah ada beberapa opsi sebagai alternatif kebijakan yang dibahas bersama dengan asosiasi Pemda dan DPD serta DPR.

Dalam satu kesempatan ini, Menteri PANRB menjelaskan bahwa pada tahun 2018 diketahui tenaga honorer kategori-II atau THK-II adalah sebanyak 444.687 orang.

Menteri PANRB menambahkan bahwa tenaga honorer sejumlah itu yang akan dituntaskan penataannya, mengingat adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 yang melarang instansi pemerintah merekrut honorer tersebut.

Maka bisa dipahami bahwa sejak tahun 2018 sebenarnya sudah ada larangan untuk merekrut tenaga honorer baru, dan tenaga honorer yang sudah bekerja diberi masa kerja selama 5 tahun saja sehingga akan berakhir pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Bulan Maret Guru Honorer dan ASN Beruntung, Ada 2 Kabar Gembira yang Bikin Full Senyum!

Perekrutan tenaga honorer sejak tahun 2018 tersebut tidak bisa dielakkan karena memang peran tenaga honorer cukup banyak membantu pemerintah terutama dalam memberikan pelayanan publik.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Menteri PANRB.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga menjelaskan ada sebanyak 2,3 juta orang tenaga honorer di Indonesia dan 1,8 juta diantaranya sudah melengkapi SPTJM dari PPK masing-masing.

Hingga saat ini, Kementerian PANRB juga masih terus berupaya untuk melakukan koordinasi dengan APKASI, APEKSI, APPSI, dan juga BKN untuk merumuskan kebijakan terbaik.

Untuk itu, bagi tenaga honorer THK-II yang termasuk dalam jumlah 444.687 orang tersebut hendaknya terus memantau informasi dari pemerintah terkait dengan pengangkatan menjadi ASN di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Ini Proses Selanjutnya Setelah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK. Boleh Mengajukan Sanggahan?

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: MenPAN-RB

Tags

Terkini

Terpopuler