Ini Proses Selanjutnya Setelah Pengumuman Hasil Seleksi PPPK. Boleh Mengajukan Sanggahan?

- 2 Maret 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi. Setelah menerima hasil seleksi PPPK guru 2022, bisakah mengajukan sanggahan? Simak
Ilustrasi. Setelah menerima hasil seleksi PPPK guru 2022, bisakah mengajukan sanggahan? Simak /Pixabay/StartupStockPhotos/

BERITASOLORAYA.com — Peserta seleksi PPPK guru 2022 sedang bersuka cita setelah Kemdikbud menyatakan bahwa hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 10 Maret mendatang. Dirjen GTK, Nunuk Suryani, mengatakan Panselnas bekerja keras mengisi posisi kosong PPPK.

“Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” ujar Nunuk.

Setelah Nunuk Suryani, beralih pada Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian dari BKN, Aris Windiyanto. Aris mengemukakan hal yang serupa, bahwa koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan demi memaksimalkan memenuhi formasi guru yang harus disesuaikan dengan kondisi.

“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022,” kata Aris.

Baca Juga: Meski Ditunda, Hasil Seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang Belum Submit dan Sudah akan Diumumkan Serentak

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari kemdikbud.go.id pada 2 Maret 2023, Aris menerangkan, dalam Pasal 20 ditegaskan bahwa pelamar atau peserta seleksi Calon PPPK hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.

“Sementara pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” tuturnya.

Menurut Pasal 5 Permenpan RB tersebut, pelamar seleksi calon PPPK terdapat tiga jenis prioritas; Prioritas I (P1), Prioritas II (P2), dan Prioritas III (P3).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x