Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kemensos 2022 Ini Wajib Diketahui, Cek Dokumen yang Dibawa

13 Maret 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 /geralt/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 ini penting untuk diketahui dan dipatuhi.

Informasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 tersebut bisa disimak melalui pemaparan yang ada di bawah secara saksama supaya tidak ada informasi yang terlewat.

Adapun informasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 tersebut disampaikan dalam pengumuman resmi Kementerian Sosial atau Kemensos sendiri.

Baca Juga: Beasiswa S2 Kominfo 2023 Dibuka bagi PNS dan Non PNS. Bisa Kuliah Gratis hingga Dapat Tunjangan Hidup

Diketahui bahwa ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 tersebut disampaikan dalam pengumuman resmi Kemensos nomor 6/1/KP.01.01/03/2023.

Pengumuman Kemensos tersebut tentang pelaksanaan seleksi kompetensi pengadaan PPPK formasi jabatan fungsional teknis Kemensos tahun 2022.

Berikut ini ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 yang disampaikan dalam pengumuman resmi Kemensos tersebut:

1. Diwajibkan untuk menggunakan masker kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

2. Diwajibkan untuk melakukan cetak Kartu Tanda Peserta Ujian di laman https://sscn.bkn.go.id dan menggunakan mesin cetak atau printer yang berwarna.

3. Diwajibkan untuk hadir pada tempat dan waktu yang ditentukan, sebagaimana yang sudah tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Kehadiran tidak bisa diwakilkan.

4. Diwajibkan untuk hadir paling lambat dua jam sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.

5. Perlu diperhatikan, jika tidak hadir, tidak hadir tepat waktu dan/atau tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi dengan alasan apapun pada tempat dan waktu yang ditentukan, maka dinyatakan gugur.

6. Selain ietu perlu diketahui juga bahwa sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi, akan dilakukan verifikasi dokumen.

Adapun beberapa dokumen yang harus dibawa untuk melakukan verifikasi tersebut antara lain:

a. Kartu Tanda Peserta Ujian yang asli.

b. KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik yang asli.

c. Surat Keterangan Domisili yang asli, khusus untuk peserta yang berdomisili tidak sesuai KTP.

Baca Juga: UTBK SNBT 2023 akan Segera Dibuka, Inilah Cara Daftar KIP Kuliah 2023. Simak Selengkapnya...

d. Ijazah dan transkrip nilai yang asli.

e. Pas foto formal yang terbaru dengan menggunakan latar belakang berwarna merah dan ukurannya 3x4.

7. Perlu diperhatikan, apabila tidak bisa menunjukkan dokumen sebagaimana yang disampaikan di poin 6 diatas dan/atau memberikan data tidak sesuai dengan data ketika pelamaran, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaannya sebagai peserta seleksi.

8. Selain itu juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian yang formal dengan kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok warna hitam polos (tidak berbahan jeans atau cordoray atau khangis atau legging).

Kemudian sepatu pantofel (rapi dan sopan) dan untuk wanita berhijab memakai hijab warna hitam polos.

9. Diwajibkan juga untuk mengisi daftar hadir sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dimulai.

10. Kemudian juga wajib mengikuti pemeriksaan fisik sebelum memasuki ruang seleksi kompetensi.

11. Perlu diingat bahwa tidak diperkenankan berpindah waktu dan sesi seleksi kompetensi.

12. Selain itu juga ada larangan membawa tas, jaket, rompi, topi, buku, alat tulis, telepon genggam, kamera, laptop, earphone, kalkulator, senjata tajam atau api, makanan dan minuman kedalam ruang seleksi kompetensi.

13. Adapun peserta yang kedapatan membawa barang-barang sebagaimana tersebut diatas, maka akan dikeluarkan dari ruangan seleksi kompetensi dan dinyatakan gugur.

14. Perlu diingat bahwa segala tindak kecurangan yang dilakukan peserta dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, akan ditindak sesuai ketentuan.

15. Kemudian dihimbau untuk menggunakan kendaraan umum. Selain itu mengingat adanya keterbatasan pada tempat parkir, maka peserta dan pengantar tidak diperbolehkan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lingkungan lokasi seleksi kompetensi.

16. Perlu diperhatikan bahwa transportasi dan akomodasi untuk peserta selama pelaksanaan seleksi kompetensi merupakan tanggung jawab peserta.

17. Kelulusan peserta merupakan prestasi peserta sendiri, dihimbau untuk tidak percaya jika ada orang atau pihak yang memberi janji bisa membantu kelulusan.

Jika ada orang atau pihak yang memberi janji bisa membantu kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah penipuan dan diluar tanggung jawab panitia seleksi pengadaan PPPK Kemensos RI 2022.

Baca Juga: Ubah Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2023, Mensos: Pengambilanya Bisa Lewat ATM atau ke Bank Langsung

18. Perlu diingat jika ada peserta yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2022 Tanggal 19 Agustus 2022.

Yakni tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun Angaran 2022, maka yang bersangkutan tidak dilanjutkan pengangkatannya sebagai PPPK Kemensos RI 2022.

Itulah informasi ketentuan peserta seleksi kompetensi PPPK teknis Kemensos 2022 yang perlu diketahui, semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Pengumuman Kemensos Nomor 6/1/KP.01.01/03/2023

Tags

Terkini

Terpopuler