Mengejutkan, Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar dari Gaji PNS? Simak Faktanya

- 13 Maret 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK /Ahmad D/

BERITASOLORAYA.com - Meski sama-sama merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara, ternyata ada banyak perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Perbedaan antara PNS dan PPPK tersebut jarang diketahui banyak orang dan tentu menjadi perdebatan di berbagai kalangan, khususnya dalam lingkup pegawai dalam pemerintahan.

Nyatanya ada banyak perbedaan antara PNS dengan PPPK, mulai dari tunjangan, masa kerja, hingga gaji yang diterima oleh masing-masing pegawai.

Baca Juga: Gagal dan Belum Sertifikasi, Guru Kategori Ini Tetap Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta, Auto Cuan...

Gaji PNS dan PPPK sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang dan masuk dalam peraturan pemerintahan, sehingga gaji PNS maupun gaji PPPK sama-sama sudah ditetapkan.

Berapa sih gaji PNS atau gaji PPPK yang akan diterima oleh masing-masing pegawai?

Gaji PNS

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019, adapun gaji untuk PNS yang akan diterima oleh masing-masing pegawai adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x