Sanksi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022, 3 Hal Ini Bisa Sebabkan Gugur. Perhatikan!

14 Maret 2023, 15:21 WIB
Ilustrasi sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 bisa akibatkan gugur /StockSnap/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Adanya sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini perlu diperhatikan dengan saksama supaya bisa dihindari dengan mematuhi peraturan yang ada.

Informasi terkait sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini juga bisa disimak melalui pembahasan di bawah ini supaya bisa melakukan persiapan yang matang sehingga bisa terhindar dari sanksi yang sudah ditentukan.

Dalam pembahasan sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini disampaikan beberapa hal yang bisa mengakibatkan peserta gugur, tentu ini bukan hal yang diinginkan peserta.

Baca Juga: Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Beserta 8 Larangan. Ada yang Dipakai di Lengan Kiri? Simak

Adapun pembahasan sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini merujuk pada penjelasan yang disampaikan dalam situs resmi Kemenag RI.

Sebelum membahas sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 ini, perlu diingat bahwa Kemenag akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi bagi calon PPPK 2022.

Disampaikan oleh Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag bahwa Seleksi Kompetensi akan diselenggarakan mulai 17 Maret sampai dengan 9 April 2023.

Adapun peserta yang diwajibkan Seleksi Kompetensi ini merupakan peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Secara lebih lanjut disampaikan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi ini sebanyak 74.424 peserta.

Bahkan Nizar juga menyampaikan bahwa para peserta akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

Adapun Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag juga menambahkan bahwa seleksi akan dilaksanakan di Knator Registrasi dan UPT milik BKN dan seleksi digelar secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan di 35 titik lokasi.

Kemudian disampaikan oleh Nurudin bahwa para peserta tidak diperbolehkan untuk mengubah jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

Selanjutnya mengingatkan pentingnya Seleksi Kompetensi ini dilakukan ada beberapa sanksi yang perlu diperhatikan peserta sebab bisa mengakibatkan peserta gugur.

Baca Juga: Israel Ikut Serta dalam Piala Dunia U-20 Indonesia, Begini Respon MUI

Ada beberapa sanksi bagi peserta yang perlu diperhatikan dan mengakibatkan peserta gugur, berikut ini penjelasannya:

1. Keterlambatan

Pertama, keterlambatan juga bisa mengakibatkan sanksi gugur bagi peserta sehingga perlu diperhatikan.

Perlu diingat bahwa peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur. Tentu ini bukan hal yang diinginkan peserta, jadi harap mengatur waktu sebaik mungkin.

2. Kelengkapan Dokumen

Perlu diingat bahwa kelengkapan dokumen juga bisa mengakibatkan sanksi gugur bagi peserta.

Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberi dokumen yang palsu tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur. Jadi harap mempersiapkan dokumen dengan sebaik mungkin.

 

3. Ketentuan

Perlu diperhatikan bahwa peserta yang melanggar ketentuan juga bisa mendapat sanksi gugur.

Bagi peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Baca Juga: Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 Seram Simak Jadwal dan Lokasi Ujian Ini. Resmi Pemkab...

Itulah informasi sanksi bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 yang perlu diperhatikan sebab bisa membuat peserta gugur. Semoga bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler