Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Beserta 8 Larangan. Ada yang Dipakai di Lengan Kiri? Simak

- 14 Maret 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan
Ilustrasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan /qimono/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan ini penting untuk diketahui supaya bisa dipatuhi para peserta.

Adapun informasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan ini bisa disimak melalui pembahasan yang ada di bawah ini.

Informasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan dalam pembahasan ini merujuk pada penjelasan dalam situs resmi website Kementerian Agama atau Kemenag RI.

Baca Juga: Apa Itu Pencucian Uang? Simak Penjelasan Berikut Ini 

Berikut ini tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan yang perlu dipahami para pesera supaya tidak ada kesalahan dan informasi yang terlewat:

1. Perlu diingat bahwa untuk kehadiran peserta adalah paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Kemudian peserta juga diwajibkan untuk membawa beberapa hal ini, antara lain:

a. KTP yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) yang asli atau salinan KK yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x