Usai Pelatihan, CPNS MK Diharap Dapat Berikan Pelayanan kepada Para Pencari Keadilan

23 Maret 2023, 14:49 WIB
Usai pelatihan bimtek, CPNS MK diharap dapat berikan pelayanan kepada para pencari keadilan /PMJ News

BERITASOLORAYA.com - Kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki sesi akhir yakni penutupan.

Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Nanang Subekti secara resmi menutup kegiatan bimtek CPNS di Cisarua pada Selasa, 21 Maret 2023 di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut ia mengakui jika waktu yang dialokasikan untuk masing-masing materi selama bimbingan teknis terhitung kurang. Kelas tersebut diikuti oleh 15 orang CPNS di institusi MK.

Namun secara pribadi, Nanang berharap apa yang disampaikan oleh para pembicara saat mengisi materi selama bimtek dapat memberikan landasan bagi para CPNS ketika nanti telah bekerja di MK.

Baca Juga: Loker jadi Dosen Tetap Non PNS Tahun 2023 di Universitas Indonesia, Cek Kualifikasinya...

Usai memiliki pengetahuan terkait gambaran besar tentang MK, diharap dapat mempermudah para CPNS dalam melaksanakan tugasnya kelak.

Lantaran, nantinya mereka diharuskan dapat memberikan layanan dukungan kepada hakim konstitusi, serta memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.

Nanang juga menitipkan pesan kepada para CPNS untuk dapat rajin mengikuti perkembangan perkara yang sedang naik. Baik permasalahan yang sedang diperiksa ataupun permasalahan yang telah diputus MK.

Baca Juga: PNS Daerah Ini Paling Sultan di Bulan April, Tunjangan yang Didapat Bikin PNS Sumringah

Selama pelaksanaan bimtek, pemberian materi terbagi kedalam tiga materi berbeda. Ketiganya merupakan ide Pembentukan MK, Kewenangan MK, dan Hukum Acara MK.

Seluruh materi bimbingan teknis dibawakan oleh Lutfi Chakim, yang menempati posisi sebagai asisten ahli Hakim Konstitusi, dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pada materi pertama dijelaskan ide Pembentukan telah ada sejak awal kemerdekaan. Mohamad Yamin saat perumusan UUD 1945 mengusulkan pembentukan Balai Agung yang memiliki tugas dan wewenang untuk membandingkan undang-undang (UU) dengan Undang-Undang Dasar. Namun, usulan itu ditolak.

Baca Juga: Tiket Promo KAI Access Ramadan Festive 2023 untuk Hemat Dompet. Cek Tanggal, Waktu, Syarat dan Ketentuannya!

Gagasan itu muncul kembali dan dibawakan oleh Ikatan Sarjana Hukum Indonesia pada 1970an yang mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) diberi wewenang untuk menguji UU.

Selanjutnya pada tahun 1990-an muncul kembali gagasan pengujian UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), dimana sejumlah kelompok mengusulkan kewenangan itu dilaksanakan oleh MPR, hal itu tidak dapat terlaksana karena gerakan reformasi 1998.

Materi kedua merupakan kewenangan MK. MK memiliki kewenangan pokok menguji UU terhadap UUD. Intitusi tersebut berwenang memutus sengketa lembaga negara yang mendapat kewenangan dari UUD, membubarkan partai politik, menyelesaikan perselisihan hasisil pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dibayarkan Tiap Bulan, Digabung sama Gaji Pokok? Begini Maksudnya...

Oleh UUD 1995, MK diberi wewenang sebagai pemberi keputusan atas pendapat DPR, jika Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Sedangkan materi ketiga terkait hukum Acara MK. Hukum Acara MK diatur secara umum dalam UUD 1945. Peraturan itu diturunkan dalam UU MK, selanjutnya diatur secara lebih teknis dalam Peraturan MK.

Dalam institusi MK terdapat pengujian materil dan formil. Pengujian materil merupakan pengujian terkait muatan isi dari sebuah norma, pasal, ayat, bahkan kata dalam suatu UU. Sedangkan pengujian formil merupakan ujian bagi proses legislasi, yaitu pengujian terhadap proses pembentukan UU.

Baca Juga: WAH, TPG Carry Over Cair 2023, Gabungan dari Tunjangan Tahun Lalu. Begini Perkembangan TPG...

Tidak semua orang dapat menjadi pemohon. Mereka yang menjadi pemohon di MK RI adalah masyarakat hukum sepanjang masih hidup dan mendiami suatu wilayah tertentu, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara.

Pemohon dalam pengujian UU di MK diatur hanya dapat diajukan oleh warga negara Indonesia. Warga negara asing tidak dapat mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi Indonesia.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler