Ada 27.000 Aplikasi Pemerintah dan 10.799 Komplain, Menteri PANRB: Arahan Presiden Semua Harus Ringkas

24 Maret 2023, 15:04 WIB
Ilustrasi, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Sampaikan SPBE Summit /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, sampaikan bagaimana kondisi birokrasi di Indonesia yang memang masih belum rapi serta efektif.

 

Kementerian PANRB beberapa waktu lalu mengadakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 20 Maret 2023 lalu di Jakarta.

Dikatakan terdapat 27.000 aplikasi pemerintah mulai dari pemerintah pusat hingga daerah yang membuat birokrasi di Indonesia tentunya terlihat tidak efektif karena belum teraturnya sistem.

Terlebih aplikasi pemerintah yang membludak ini ditambah dengan 10.799 komplain yang berasal dari masyarakat saat merasakan sistem birokrasi mulai dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer atau Non ASN Diberi Jalan Tengah Win-Win Solution oleh Menpan RB dan DPR

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, Kementerian PANRB menyatakan bahwa SPBE merupakan kunci untuk efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah, terutama dalam pelayanan publik.

“Tidak ada rumusnya pelayanan publik bisa makin cepat dan mudah tanpa teknologi, tanpa digitalisasi. Itu kuncinya," ungkap Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB.

Keberadaan teknologi untuk pengaturan sistem birokrasi suatu negara sangat penting adanya, terutama dalam hal pelayanan publik yang banyak disampaikan melalui media.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2023 DKI Jakarta Hari ini, 24 Maret hingga Seterusnya

"Ketika negara indeks SPBE-nya bagus, maka kemudahan berusahanya bagus, artinya pelayanan investasinya bagus; indeks persepsi korupsinya dan penegakan hukum juga bagus,” ujar Anas.

Adanya 27.000 aplikasi pemerintah yang harus dirapikan oleh Indonesia membawa tantangan tersendiri untuk komitmen reformasi birokrasi di Indonesia.

Anas mencontohkan pada Denmark yang memiliki indeks SPBE paling baik dan indeks birokrasi yang lain akan mengikuti, termasuk persepsi korupsi, hingga penegakan hukum.

Baca Juga: FIFA Lakukan Inspeksi di Enam Kota Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Stadion Manahan Siap

“Contohnya Denmark, dia indeks SPBE nomor satu, yang lain-lain mengikuti: indeks persepsi korupsi, kemudahan berusaha, sampai indeks penegakan hukumnya juga di peringkat atas seluruh dunia,” imbuh Anas.

Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan kepada Kementerian PANRB untuk mewujudkan pemberian pelayanan digital yang mudah dan ringkas.

Kementerian PANRB juga mengungkapkan bahwa bukan berarti untuk mewujudkan reformasi birokrasi melalui penekanan SPBE ini menjadikan instansi untuk membuat aplikasi layanan baru.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer Naungan Kemenag Segera Terima Tunjangan Insentif 2023. Apa Saja Syaratnya?

"Kalau selama ini kan rakyat misalnya mau akses layanan sektor A, maka dia download aplikasinya, bikin akun, dan isi begitu banyak data," ungkap Anas.

Anas juga mengungkapkan bahwa setiap layanan beda instansi akan membutuhkan data yang berbeda, padahal seharusnya hal pelayanan ini bisa jauh lebih efektif dan cepat.

"Lalu besoknya mau akses layanan B, harus download aplikasi lainnya, bikin akun lagi, dan isi begitu banyak data. Artinya ini perlu diefektifkan biar hemat waktu, juga hemat kuota internet,” lanjut Anas.

Baca Juga: Lengkap, Jadwal Imsak Ramadhan 1444 H 2023 M Kota Surakarta Jawa Tengah

Pada kesempatan ini, Anas juga membeberkan adanya komplain terkait layanan digital pemerintah pada tahun 2020 hingga 2022 yakni sebesar 10.799 komplain.

“Di antara komplain itu adalah warga protes, kan kemarin sudah isi data di aplikasi sebelumnya, ini masuk aplikasi lain yang sektornya berkaitan, eh, disuruh isi data lagi,” beber Anas.

Dari adanya puluhan ribu komplain terkait layanan digital pemerintah, Anas memberikan penekanan bahwa tidak boleh ada lagi adanya inovasi yang diikuti dengan aplikasi baru.

Baca Juga: Baru Sehari Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 Dibuka, Hari Ini Ditutup Sementara, Kok Bisa?

“Kementerian PANRB atas arahan Bapak Presiden meminta semua instansi pemerintah tidak lagi bikin aplikasi." ungkap Anas.

Ke depan, skema layanan publik akan lebih ringkas dan terpadu dengan tidak perlu mengunduh banyak aplikasi yang saat ini dirintis melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

"Arahan Presiden, semua harus ringkas,” tutup Anas. Kesuksesan skema ini juga nantinya akan didukung dengan basis data kependudukan dan cukup membutuhkan NIK.***

Editor: Datu Puan Absa

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler