Penipuan Ratusan Jamaah Umroh, Beberapa Batal Pulang dan Mondar Mandiri Tanpa Kabar

28 Maret 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi jamaah umroh /Kemenag go.id/

BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan kasus penipuan terhadap jamaah umroh dengan jumlah korban yang diperkirakan hingga ratusan orang. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan terungkapnya penipuan ini, setelah adanya laporan dari Kementerian Agama atau Kemenag terkait rombongan jamaah umroh yang batal pulang ke Indonesia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, korban penipuan jamaah umroh yang sudah diketahui berjumlah 64 orang. Mereka sempat luntang-lantung di Arab sebelum dipulangkan.

Sedangkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kombes Pol Hengki Haryadi, korban penipuan umroh berjumlah ratusan orang.

Baca Juga: Peserta yang Lolos Seleksi SNBP 2023 Sebanyak 143.805, Ir. Ashari Ungkap Mengapa Daya Tampung Tak 100 Persen

"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi, pada Senin 28 Maret 2023, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Namun, ia dan pihaknya belum dapat merinci jumlah pasti korban penipuan biro jasa perjalanan umroh dengan nama PT NSWM ini.

Kronologi penipuan terjadi saat 64 jamaah usai melaksanakan umrah dijadwalkan dapat pulang ke Indonesia pada 18 September 2022, pukul 17.50 waktu setempat.

Mereka menempuh perjalanan dan tiba di bandara Jeddah beberapa jam lebih awal yaitu pukul 15.00. Tapi, pihak travel menyebutkan mereka batal pulang ke tanah air dengan alasan visa bermasalah.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kepala Pos Pantau Ingatkan Masyarakat Tidak Mendekat

Oleh sebab, itu jemaah umroh tersebut selanjutnya dibawa ke salah satu hotel setempat dan diminta menunggu selama tiga hari di sana.

"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambahnya.

Hengki menjelaskan dari total kabar 64 jamaah orang, 16 diantaranya belum bisa pulang dan harus menunggu informasi kepulangannya ke Indonesia.

Menurut keterangan yang diterima Polda Metro Jaya, salah satu korban bernama Abdus menyebutkan jika mereka mondar-mandir tanpa informasi kepulangan dari biro perjalanan umroh tersebut.

Baca Juga: Legenda Motocross Irwan Ardiansyah Meninggal Dunia. Berikut Profilnya...

Dikabarkan bahwa supaya mereka dapat pulang, Abdus serta jamaah lainnya berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Arab Saudi kemudian, akhirnya mereka baru bisa dipulangkan.

Lebih lanjut adanya kejadian ini ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak terdengar lagi kasus serupa.

Hengki juga menyampaikan jika pihak Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua orang dari biro perjalanan umrah itu. Tetapi pihaknya belum merinci kasus tersebut apakah sudah terdapat tersangka atau belum.

Hasil penyidikan polisi terhadap kedua orang dari biro perjalanan tersebut nantinya akan dikenai Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: ASN dan Pejabat Dilarang Bukber. Menpan RB: Tolong Dipatuhi, Berani Melanggar Hukuman Sudah Menanti!

Pasal tersebut mengalami perubahan menjadi Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggar Pasal tersebut akan diancam penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler