PENTING, Jokowi Setuju Usia Pensiun PNS Dikurangi, Bukan Lagi 60 Tahun Tapi Kini Menjadi Umur...

3 April 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

 

BERITASOLORAYA.com - Berita penting untuk para PNS soal kabar pengurangan usia pensiun yang sudah langsung disetujui oleh Presiden Jokowi di tahun 2023 ini.

 

Awalnya pemerintah sudah menetapkan usia pensiun PNS pada usia 60 tahun dan kini sudah berubah langsung di tahun 2023.

Jokowi sendiri sudah mengubah aturan baru usia pensiun PNS dimana kini sudah ada peraturan baru yang sudah ditetapkan pemerintah pada tahun 2023.

Baca Juga: DPR Minta Lama Bekerjanya Honorer Jadi Pertimbangan Dalam CASN 2023 Nanti, Layak Jadi PNS dan PPPK...

Peraturan pemerintah soal batas usia pensiun PNS bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan soal manajemen kepegawaian yang secara khusus memang membahas batas usia pensiun PNS.

Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah mengeluarkan surat yang resmi mengubah batas usia pensiun PNS.

Baca Juga: Pemerintah Siap Naikan Gaji PNS Sampai Pensiunan, Jokowi: Tunjangan Akan Naik Jika...

Surat yang dikeluarkan oleh BKN ini tetap mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 dari Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Surat Badan Kepegawaian Negara dengan nomor K.26-30/V.105-3/99 ditujukan kepada PNS agar mematuhi peraturan baru ini.


A. Usia pensiun PNS 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan juga pejabat fungsional keterampilan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Semakin Dekat, Honorer Kategori Ini Paling Diutamakan Untuk Menjadi ASN, Selamat Ya...

B. Usia pensiun PNS 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.

C. Usia pensiun PNS 65 tahun bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional ahli utama pasal 354 dan juga pasal 355.


Kini setelah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut ini:

Baca Juga: SAH ! BKN Resmi Ubah Usia PNS Pensiun, Sekarang Syaratnya Ada di Umur Berikut Ini, Simak...

A. PNS jabatan fungsional ahli madya mempunyai batas usia pensiun tetap 65 tahun

B. PNS jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda dan jabatan fungsional penyelia batas usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...


Aturan ini sudah resmi dan mulai berlaku pada tanggal 3 Oktober 2017 bagi para Pegawai Negeri Sipil yang sudah mempunyai jabatan fungsional di pegawai pemerintahan. *** 

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler