HORE, Sri Mulyani Akan Berikan Rp4 Juta Untuk Seluruh Anak PNS Mulai 1 April 2023, Syaratnya Ternyata...

4 April 2023, 07:39 WIB
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2023. /Biro KLI Kemenkeu/

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi anak yang mempunyai orang tua PNS karena akan mendapatkan Rp4 juta uang tunai dari Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

 

Sri Mulyani sudah mengesahkan aturan bagi anak para PNS tentang pemberian tunjangan dan sudah berlaku mulai 1 April 2023.

Aturan pemberian uang Rp4 juta dari Sri Mulyani kepada anak dari PNS tersebut menjadi kabar yang cukup menggembirakan.

Baca Juga: Minta Nakes Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN 2023, DPR: Mereka Itu Wakilnya Tuhan !

Sebelumnya, Menteri Keuangan sudah memberikan aturan terkait jaminan keluarga bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan Sri Mulyani untuk mensejahterakan keluarga PNS terutama anak dari PNS itu sendiri.

Jaminan keluarga PNS ini sudah ditetapkan langsung lewat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: Dukung ASN Berprestasi Dapat Reward, Ganjar Pranowo: Kita Kasih Jabatan Tinggi dan Bonus Besar...

Aturan ini menjelaskan manfaat tabungan hari tua untuk PNS yang akan berfokus kepada jaminan bagi keluarga para Pegawai Negeri Sipil.

Selain  itu, Permenkeu tersebut juga membahas soal asuransi kematian bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut dibuat untuk para keluarga PNS yang ditinggalkan agar tetap mendapatkan tunjangan dan juga perlindungan langsung dari pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Honorer, 1 Juta Formasi Disiapkan Pemerintah Untuk CPNS dan PPPK 2024, Siap Jadi ASN...

Jadi, walaupun PNS yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Kalau melihat Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 di Pasal 4, dijelaskan anggota keluarga mana saja yang akan menerima jika mempunyai anggota keluarga yang seorang PNS.

A. PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan dana cash sebesar Rp8 juta.

Baca Juga: WAH, MenpanRB Sebut Jasa Honorer Sangat Penting Bagi Instansi Pemerintah, Tanda Tidak Jadi Dihapus ?

B. Istri atau suami dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana sebesar Rp8 juta

C. Anak dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana cash sebesar Rp4 juta.


Kabar baiknya, peraturan ini sudah berlaku mulai tanggal 1 April 2023, jadi keluarga yang ditinggalkan masih bisa mendapatkan uang tunai untuk kebutuhan hidupnya walaupun PNS yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Dear Millenial dan Gen Z, Ini Alasan Investasi Saham Sangat Cocok Bagi Anak Muda, Bisa Buat Modal Nikah...

Semoga saja, uang asuransi tersebut bisa berguna bagi keluarga para PNS. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler