BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi honorer yang tersebar di seluruh daerah Indonesia soal opsi solusi yang akan diberikan pemerintah.
Pemerintah sendiri memang akan menghapus honorer pada tanggal 28 November 2023 dan hanya akan mepekerjakan PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah.
Honorer sudah tidak boleh lagi bekerja di setiap instansi pemerintah karena tidak boleh lagi setelah mengeluarkan Surat Edaran dari pemerintah dari tahun 2018 yang lalu.
Honorer sendiri sampai saat ini masih bingung, resah dan galau karena pemerintah belum memberikan solusi yang resmi sebagai penyelesaian masalah honorer yang akan dihapus.
Presiden Jokowi sendiri sudah meminta kepada Menteri PANRB, Azwar Anas untuk segera mencari jalan tengah terkait solusi tenaga honorer dalam waktu cepat.