PENTING, Jokowi Setuju Usia Pensiun PNS Dikurangi, Bukan Lagi 60 Tahun Tapi Kini Menjadi Umur...

- 3 April 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

 

BERITASOLORAYA.com - Berita penting untuk para PNS soal kabar pengurangan usia pensiun yang sudah langsung disetujui oleh Presiden Jokowi di tahun 2023 ini.

 

Awalnya pemerintah sudah menetapkan usia pensiun PNS pada usia 60 tahun dan kini sudah berubah langsung di tahun 2023.

Jokowi sendiri sudah mengubah aturan baru usia pensiun PNS dimana kini sudah ada peraturan baru yang sudah ditetapkan pemerintah pada tahun 2023.

Baca Juga: DPR Minta Lama Bekerjanya Honorer Jadi Pertimbangan Dalam CASN 2023 Nanti, Layak Jadi PNS dan PPPK...

Peraturan pemerintah soal batas usia pensiun PNS bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan soal manajemen kepegawaian yang secara khusus memang membahas batas usia pensiun PNS.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x