BERITASOLORAYA.com - Berita penting untuk para PNS soal kabar pengurangan usia pensiun yang sudah langsung disetujui oleh Presiden Jokowi di tahun 2023 ini.
Awalnya pemerintah sudah menetapkan usia pensiun PNS pada usia 60 tahun dan kini sudah berubah langsung di tahun 2023.
Jokowi sendiri sudah mengubah aturan baru usia pensiun PNS dimana kini sudah ada peraturan baru yang sudah ditetapkan pemerintah pada tahun 2023.
Peraturan pemerintah soal batas usia pensiun PNS bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan soal manajemen kepegawaian yang secara khusus memang membahas batas usia pensiun PNS.