YES, Uang Pensiunan PNS Mencapai Rp1 Miliar di Tahun 2023, Benarkah ? Cek Fakta Berikut Ini...

4 April 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi - Cek Alur, Tanggal Cair THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023, Lengkap PNS, PPPK, TNI, POLRI, Pensiunan /Freepik/Jcomp/

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar uang pensiunan PNS yang mencapai angka Rp1 miliar memang sempat membuat heboh para Pegawai Negeri Sipil dalam tiga bulan terakhir ini.

 

Tentu PNS bertanya-tanya apakah benar uang pensiunan PNS mencapai angka Rp1 miliar setiap bulannya.

Tentu kalau benar PNS akan mendapatkan uang pensiun yang mencapai angka Rp1 miliar akan membuat PNS kaya raya di usia tuanya.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...

Dengan uang pensiun yang mencapai angka Rp1 miliar, PNS bisa menggunakan untuk membeli rumah, modal usaha sampai investasi dalam jangka panjang.

Tapi, apakah benar uang pensiunan PNS mencapai angkar Rp1 miliar di tahun 2023 dan diberikan oleh pemerintah ?

Untuk mengetahui jawabannya, baca terus artikel ini sampai habis agar mengetahui jawabannya.

Baca Juga: Bikin Heboh, Pensiunan PNS Kategori Ini Dapat Tiga Kali THR Sekaligus di Bulan April, Beruntung Abis...

Pemerintah sendiri sebelumnya memang pernah menjelaskan skema uang pensiun PNS yang akan menggunakan metode fully funded. 

Dengan menggunakan skema fully funded, maka uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah mengambil persentase take home pay (THP) yang jumlahnya tentu jauh lebih tinggi.

Mekanisme perhitungan fully funded ini akan diambil dari persentase THP yang pembayaran kolektifnya akan dibayarkan antara PNS dan juga pemerintah sebagai yang memberi pekerjaan. 

Baca Juga: Minta Nakes Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN 2023, DPR: Mereka Itu Wakilnya Tuhan !

Sehingga besar kemungkinan uang pensiun PNS bisa mencapai Rp1 miliar dengan skema fully funded tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Ini 6 Daerah yang Peluang Lulus Menjadi PNS Sangat Besar, Daftar Segera..

Pemerintah sendiri sudah melakukan rapat tentang kebijakan skema fully funded ini dari tahun 2019 dan rencana akan mulai dilakukan pada tahun 2020.

Tapi, karena awal tahun 2020 Indonesia terkena pandemi Covid-19, maka skema fully funded tersebut harus dibatalkan dan ditunda sampai sekarang ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sendiri sudah mengatakan kalau skema fully funded ini akan menjadi skema pembayaran uang pensiun untuk masa yang akan datang.

Baca Juga: PENTING, PNS Simak, Taspen Resmi Umumkan Pembayaran THR Kepada Pensiunan dan Penerima Tunjangan di 2023

Dengan menggunakan skema fully funded ini, maka pembayaran uang pensiun ASN tidak akan lagi memberatkan APBN yang memang sudah mempunyai banyak sekali tanggungan pembayaran. 

Lalu, untuk skema fully funded ini hanya bisa dirasakan oleh PNS baru yang baru masuk setelah skema ini benar-benar menjadi kebijakan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Akan Berikan Rp4 Juta Untuk Seluruh Anak PNS Mulai 1 Aprill 2023, Syaratnya Ternyata...

Jadi, PNS sebelum kebijakan ini berlaku tidak akan mendapatkan skema fully funded dalam pembiayaan uang pensiun tersebut. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler