HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...

- 4 April 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi istri PNS atau Pegawai Negeri Sipil karena bisa mendapatkan uang Rp8 juta mulai tanggal 1 April 2023.

 

Kabar baik bagi istri PNS ini ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan menjamin para istri PNS akan mendapatkan dana mulai tanggal 1 April 2023.

Aturan ini akan berlaku bagi para PNS di seluruh Indonesia baik instansi pusat dan juga daerah dan ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Bikin Heboh, Pensiunan PNS Kategori Ini Dapat Tiga Kali THR Sekaligus di Bulan April, Beruntung Abis...

Sri Mulyani sudah menetapkan aturan soal jaminan keluarga pegawai negeri sipil atau PNS yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023 ini.

Skema baru ini sudah ditetapkan agar keluarga PNS bisa menjadi jauh lebih makmur dan juga sejahtera lagi.

Aturan ini berupa manfaat tabungan hari tua PNS yang akan difokuskan untuk diberikan kepada keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x