WADUH, Ternyata Ini Alasan Honorer Tidak Mendapatkan THR 2023, MenpanRB: Yang Berhak Menerima...

5 April 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Samarinda dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

 

BERITASOLORAYA.com - Berat memang profesi honorer, setelah akan dihapus pada tahun ini, kini honorer juga tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.

 

Padahal, tahun-tahun sebelumnya honorer mendapatkan THR yang diberikan langsung oleh pemerintah bagi setiap honorer yang bekerja di instansi.

Hal ini tentu membuat sedih para pekerja honorer dan bertanya-tanya kenapa mereka tidak mendapatkan THR pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: YES, Uang Pensiunan PNS Mencapai Rp1 Miliar di Tahun 2023, Benarkah ? Cek Fakta Berikut Ini...

Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan kalau THR 2023 hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibayarkan menggunakan APBN dan juga APBD.

Karena honorer tidak masuk ke dalam ASN dan tidak ada dasar hukumnya, maka honorer tidak akan mendapatkan THR di tahun 2023 ini.

Aturan pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, dimana pasal 3 dijelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Dukung ASN Berprestasi Dapat Reward, Ganjar Pranowo: Kita Kasih Jabatan Tinggi dan Bonus Besar...


ASN yang berhak menerima THR yang terdiri dari:

1. PNS

2. PPPK

Baca Juga: Minta Nakes Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN 2023, DPR: Mereka Itu Wakilnya Tuhan !

3. TNI

4. Polri

5. Pejabat Negara

Baca Juga: WAH, MenpanRB Sebut Jasa Honorer Sangat Penting Bagi Instansi Pemerintah, Tanda Tidak Jadi Dihapus ?


Tidak ada daftar atau status honorer yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga honorer tidak akan mendapatkan THR pada tahun 2023.

Selain itu, Anas juga menjelaskan kalau tahun ini, PPPK Guru akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi yang besarnya adalah 50%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menyatakan kalau pencairan THR akan dilakukan mula tanggal 4 April 2023.

Baca Juga: PENTING, PNS Simak, Taspen Resmi Umumkan Pembayaran THR Kepada Pensiunan dan Penerima Tunjangan di 2023

Untuk tahun ini, PNS akan tetap mendapatkan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat sampai tunjangan kinerja sebesar 50%.

Tentu dengan tidak diberikannya THR bagi para tenaga honorer, membuat sedih para pekerja non ASN tersebut.

Apalagi pemerintah sudah resmi akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 yang akan datang.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Ini 6 Daerah yang Peluang Lulus Menjadi PNS Sangat Besar, Daftar Segera..

Bagi honorer yang ingin menjadi ASN, bisa mengikuti seleksi CASN 2023 yang akan datang agar bisa naik status menjadi PPPK. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler