YES, THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK Sudah Mulai Dicairkan, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...

6 April 2023, 11:31 WIB
Ilustrasi - Simak informasi THR PNS 2023 dan gaji ke-13 yang ternyata tidak cair bagi kategori berikut, serta cek info kapan car dan besaran di sini. /PIXABAY/iqbalnuril

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar Gembira bagi PNS dan PPPK karena THR 2023 dan gaji ke 13 sudah mulai dicairkan ke rekening masing-masing mulai tanggal 4 April 2023.

 

Tentu ini menjadi kabar baik bagi PNS dan PPPK, karena THR diberikan lebih cepat dari perkiraan yang biasanya 10 hari sebelum hari Lebaran tiba.

Dengan mendapatkan THR dan nantinya gaji ke 13, PNS dan PPPK akan bisa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan lebaran, mulai dari membeli bahan makanan, membeli baju baru dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Punya Kekayaan Rp2,3 Triliun, Ini 6 Perusahaan Milik Erick Thohir yang Buat Dirinya Disebut Raja Media...

Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 soal pemberian THR dan juga komponennya yang akan diterima oleh ASN.

ASN atau aparatur sipil negara, merupakan pegawai pemerintah yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat pemerintah sampai pensiunan.

Semua ASN akan mendapatkan THR dari pemerintah yang sudah mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023.

Baca Juga: Benarkah Honorer Dapat THR 2023 ? Jokowi Turun Tangan Berikan Pesan Ini ke MenpanRB, Minta Untuk...

A. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Untuk PNS akan mendapatkan THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan suami istri yang besarnya 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2%, tunjangan pangan 10 kg beras, tunjangan beras dan juga tunjangan kinerja sebesar 50%.

B. PPPK

Nominal THR untuk PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan suami istri sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak 2%, tunjangan pangan 10 kg beras, tunjangan jabatan dan juga akan mendapatkan tunjangan kinerja 50%.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Begini Cara Daftar Online Lewat Jalur Sekolah Kedinasan..


Kalau melihat Tunjangan Hari Raya yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK, komponennya tidak jauh berbeda hanya berbeda soal nominalnya saja.

Sedangkan gaji ke 13, akan diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK pada bulan Juli 2023.

Pemerintah memberikan gaji ke 13 sebagai bentuk apresiasi dan kontribusi kepada kesejahteraan ASN, bahkan sampai yang sudah pensiun sekalipun.

Baca Juga: RESMI, Sri Mulyani Akan Cairkan Rp2,1 Triliun Untuk Guru dan Dosen Seluruh Indonesia, Catat Tanggal Cairnya...

Besaran gaji ke 13 yang akan diterima PNS dan PPPK akan berbeda-beda sesuai dengan tingkat golongan masing-masing.

Makin tinggi golongannya, tentu makin tinggi nominal gaji ke 13 yang akan didapatkan. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler