PENTING, Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru Tentang Kenaikan Jabatan Guru dan Pegawas Sekolah, Syaratnya...

10 April 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi. Batas waktu pengajuan tunjangan insentif Kemenag bagi guru madrasah non PNS dan RA tinggal 3 hari lagi /InfoPublik.id/

 

 

BERITASOLORAYA.com - Kemendikbud sudah mengeluarkan surat edaran resmi soal penjelasan kenaikan jabatan atau JF (jabatan fungsional) bagi guru dan pengawas sekolah.

 

Berita dari Kemendikbud ini sangat penting dan wajib sekali disimak bagi para guru dan juga pengawas sekolah sekalian agar paham informasi terbaru ini.

Surat Kemendikbud bernomor (copy paste nomor suratnya), dijelaskan tentang hal terkait jabatan guru dan pengawas sekolah tentang kenaikkan status dan jabatan.

Baca Juga: Solusi Honorer Sudah Mendekati Final, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Bagi Masalah Non ASN, Diangkat Jadi ASN ?

Surat dari Kemendikbud ini ditandatangani langsung oleh Dirjen GTk, Nunuk Suryani dan disebutkan tentang berbagai macam aturan baru yang harus dipenuhi untuk naik jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.

Ada informasi tentang aturan, pelaksanaan uji kompetensi, pengumuman kenaikan jabatan bagi guru dan juga pengawas sekolah.

Dalam surat tersebut, dibahas empat pokok pembahasan, yaitu persyaratan, uji kompetensi, waktu pelaksanaan, serta pengumuman dari Kemendikbud.

Baca Juga: Alhamdulillah, MenpanRB Berikan Harapan Untuk Guru Honorer Bisa Menjadi ASN di 2023, Ada Surat Edarannya...


Sesuai dengan surat edaran yang diberikan oleh MenpanRB, dimana syarat pertama melakukan pengangkatan pertama, uji coba dan uji kompetensi bagi guru dan pengawas sekolah harus mengikutkan pemerintah daerah untuk jabatan berikut ini:

- JF Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda

- JF Guru Ahli Muda ke Ahli Madya

Baca Juga: Pengangkatan 1 Juta Honorer Menjadi ASN Bukanlah Hoax, MenpanRB Berikan Penjelasan Berikut Ini...

- JF Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya

Persyaratan baru dari Kemendikbud ini sudah akan mulai ditetapkan dari bulan April 2023.

Lalu, uji kompetensi akan mulai dilakukan setelah syarat di atas berhasil dipenuhi oleh guru dan pengawas sekolah.

Baca Juga: THR Belum Cair Buat PNS Galau, Tenang, Sri Mulyani Jelaskan Hal Berikut Soal Pencairan...

Untuk waktu penyelenggaraan ujian kompetensi akan diberikan waktu oleh Kemendikbud sampai bulan Desember 2023.

Untuk pengumuman juga akan diumumkan Kemendikbud setelah ujian kompetensi selesai dilakukan.

Demikianlah aturan baru dan mekanisme kenaikan jabatan bagi para guru dan pengawas sekolah yang sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud lewat surat edaran terkini.

Baca Juga: PENTING, PNS Simak Batas Usia Pensiun Terkini, Bisa Diberhentikan Kalau Sudah Mencapai Umur Segini...

Semoga artikel ini bermanfaat bagi guru, pengawas sekolah dan tenaga pendidik semuanya. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler