YES, 2 Tunjangan Ini Akan Diberikan Sri Mulyani Kepada PNS Dalam Waktu Dekat, Ada Tunjangan Kinerja dan...

10 April 2023, 05:15 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani / Kemenkeu RI/

 

BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 yang sudah mulai disalurkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

 

Sri Mulyani sudah mulai menyalurkan THR PNS 2023 dari tanggal 4 April 2023 yang akan dicairkan secara bertahap untuk PNS pusat sampai daerah.

Tentu kabar pencairan THR oleh Sri Mulyani ini menjadi kabar baik bagi PNS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Cara Ampuh Agar Bisa Lolos Seleksi Menjadi PNS...

Selain mendapatkan THR untuk hari Lebaran 2023, PNS juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan di tahun 2023 ini.

Bahkan, Sri Mulyani juga akan memberikan bantuan dengan anggaran triliunan kepada para PNS dari pusat sampai daerah.

Berikut ini, ada 2 tunjangan yang akan diberikan Sri Mulyani kepada Pegawai Negeri Sipil:

Baca Juga: Solusi Honorer Sudah Mendekati Final, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Bagi Masalah Non ASN, Diangkat Jadi ASN ?


1. THR 2023

 



PNS akan mendapatkan THR 2023 yang terdiri dari beberapa komponen, mulai dari gaji pokok atau pensiunan dengan tunjangan yang melekat.

Mulai dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sampai tunjangan kinerja sebesar 50% bagi yang mendapatkan tukin.

Baca Juga: HORE, THR PNS Sudah Mulai Cair Dari 4 April, Tapi Sri Mulyani Bilang Pencairannya....

THR 2023 akan mulai dicairkan oleh Sri Mulyani secara bertahap untuk PNS pusat dan daerah dari tanggal 4 April 2023.

Ada PNS yang mendapatkan THR sebelum hari raya Lebaran tiba, ada juga PNS yang akan mendapatkan THR setelah hari raya Lebaran usai.



2. Gaji ke 13

Baca Juga: PENTING, PNS Simak Batas Usia Pensiun Terkini, Bisa Diberhentikan Kalau Sudah Mencapai Umur Segini...

 



Gaji ke 13 akan diberikan oleh pemerintah saat awal masuk tahun ajaran baru sekitar bulan Juli-Agustus.

Gaji ke 13 diberikan oleh pemerintah kepada PNS sebagai tanda penghargaan bagi kontribusi dari PNS dalam membantu pelayanan publik dan pembangunan nasional ke arah yang lebih baik lagi. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler