WOW, Ternyata Segini Gaji Pensiunan PNS 2023, Nominalnya Gede Banget Bikin Sejahtera di Hari Tua...

10 April 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS /tirachardz/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Menjadi PNS merupakan pekerjaan idaman kebanyakan masyarakat Indonesia dari zaman dulu sampai ke era modern dan gen z sekarang ini.

 

Faktanya, profesi PNS masih menjadi profesi idaman terbukti dengan ratusan ribu sampai jutaan peserta yang mendaftar seleksi CPNS dari tahun ke tahun.

Dengan menjadi PNS, maka kehidupan keuangan dan ekonomi orang tersebut akan terjamin karena mendapatkan gaji setiap bulan, tunjangan, gaji ke 13 dan berbagai jenis bonus lainnya.

Baca Juga: YES, 2 Tunjangan Ini Akan Diberikan Sri Mulyani Kepada PNS Dalam Waktu Dekat, Ada Tunjangan Kinerja dan...


Ditambah lagi, ketika PNS sudah memasuki usia pensiun, mereka akan tetap mendapatkan tunjangan setiap bulannya dari pemerintah.

PNS yang sudah pensiun akan tetap mendapatkan gaji setiap bulan yang disalurkan pemerintah lewat APBN.

Hal itulah yang membuat profesi PNS menjadi pekerjaan idaman masyarakat karena tetap mendapatkan pemasukan dari negara walaupun sudah tidak bekerja lagi.

Baca Juga: Solusi Honorer Sudah Mendekati Final, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Bagi Masalah Non ASN, Diangkat Jadi ASN ?

Saat pensiun nanti, pensiunan PNS akan tetap mendapatkan gaji sesuai dengan tingkat golongan terakhir mereka pensiun.

Semakin tinggi tingkat golongan, maka semakin tinggi pula gaji pensiunan yang didapatkan setiap bulannya.

Selain itu, PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari pemerintah setiap hari raya Lebaran tiba.

Baca Juga: SAH ! Sri Mulyani Sudah Tetapkan Pencairan THR 2023 Bagi PNS di Tanggal Berikut, Cek Segera...

Berikut ini ada rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019:


A. Gaji Pokok Pensiunan PNS

 
- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900



2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda dan Duda PNS

 
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500


3. Uang Pensiun Janda dan Duda yang Ditinggal Mati

 
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 1 : Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler