UPDATE, Polemik Tenaga Honorer Masih Berlanjut, Anggota Komisi II DPR RI: Jangan Ini Hanya Angin Surga...

11 April 2023, 14:48 WIB
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI berbicara tentang nasib tenaga honorer //dpr

BERITASOLORAYA.com - Masalah tenaga honorer masih terus bergulir dan menjadi polemik yang belum kunjung usai meskipun telah menjadi pokok bahasan oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Para tenaga honorer semakin khawatir karena menurut kabar yang beredar, penghapusan pegawai non ASN tersebut akan diberlakukan pemerintah pada November 2023.

Namun hingga saat ini, belum ada kepastian resmi dan melegakan para tenaga honorer terkait solusi yang diberikan pemerintah, selain tentunya para non ASN akan diminta mengikuti seleksi CASN 2023.

Berkaitan dengan hal itu, salah seorang wakil rakyat dari Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kembali meminta pemerintah dalam hal ini Menpan RB agar menjalankan permintaan presiden.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Syarat Buruh dan Pekerja Perusahaan untuk Bisa Mendapatkan THR 2023, Simak Selengkapnya

Menurut Guspardi, Presiden RI meminta Menpan RB agar tidak menjalankan rencana penghapusan tenaga honorer.

Guspardi juga mengharapkan agar rencana penghapusan tenaga honorer bukan hanya sekedar angin surga menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Tolong juga kebijakan yang transparan, jangan ini hanya angin surga karena kita akan menghadapi Pemilu, jangan begini Pak,”ujar Guspardi.

Ia juga menyatakan bahwa DPR memandang masalah tersebut secara proporsional, meskipun pihaknya hanya politisi.

Guspardi juga mengharapkan agar adanya kejelasan nasib para tenaga honorer, seperti yang telah dijanjikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Lowongan Kerja atau Loker 2023 Deepublish. Cek Kualifikasi, Deskripsi Pekerjaan, Posisi, dan Batas Daftar

Guspardi menyatakan hal tersebut dalam kegiatan Rapat Kerja (Raker) bersama Menpan RB di Jakarta, pada Senin, 10 April 2023.

Lebih lanjut, Guspardi berpendapat bahwa pemerintah telah menempatkan diri pada posisi yang sulit, karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencantumkan tentang penghapusan tenaga honorer dengan batas waktu sampai 28 November 2023.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi (buah) Simalakama bagi pemerintah pusat,” ujar Guspardi.

Ia melanjutkan bahwa pada pasal 96 tercantum bahwa PPK dan pejabat lain tidak diijinkan mengangkat pegawai di luar non ASN dan PPPK.

Baca Juga: Inilah Tips Jitu yang Dilakukan PPIH Kemenag untuk Mengatasi Jamaah Haji Lansia

Sementara di sisi yang lain, PP tersebut menyatakan bahwa pegawai non ASN tahun 2018 ke bawah itu dinyatakan sebagai pegawai non ASN yang masih dapat bekerja sampai tahun 2023.

Lebih lanjut, anggota Komisi II itu juga merasa ragu dengan kebenaran data terkait jumlah tenaga honorer sebanyak 2,3 juta orang, karena masih ada instansi yang belum memberikan data.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler