TAKBIR! Sri Mulyani Kasih THR Besar untuk Tenaga Honorer, Makasih Banyak Bu Menkeu...

- 9 April 2023, 22:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram.com/@smindrawati
 

BERITASOLORAYA.com Alhamdulillah, kabarnya tenaga honorer tetap akan kebagian THR dan gaji ke-13 di 2023 dengan memenuhi persyaratan pada PP No. 15 Tahun 2023. Oleh karena itu, tenaga honorer tetap bisa mudik atau berlibur bersama dengan seluruh keluarga besar usai mengantongi sejumlah THR yang disebutkan di artikel ini.

Namun, perolehan THR 2023 dan gaji ke-13 ini tak didapatkan dengan cara cuma-cuma sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh tenaga honorer.

Tenaga honorer bisa mendapat THR dan gaji ke-13 senilai belasan juta rupiah nih kabarnya. Siapa saja tenaga honorer tersebut?

Baca Juga: CEK, Daftar Nama P1 PPPK Guru 2022 yang Kena Pembatalan di Provinsi Ini, Tidak Ikut Tes Lagi pada Seleksi 2023

THR 2023 untuk tenaga honorer kategori ini langsung disebutkan nilai pastinya yang akan diterima berdasarkan kelas dan pangkat jabatannya masing-masing.

Menurut PP No. 15 Tahun 2023, tenaga honorer harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Berstatus WNI.

2. Telah bertugas secarah penuh selama setahun sejak penandatanganan kontrak kerja.

3. Penggajian belanja tenaga honorer berasal dari APBN dan APBD.

4. Diangkat oleh pejabat berwenang.

5. Apabila tenaga honorer belum genap setahun bertugas, maka tenaga honorer telah menandatangani kontrak kerja dan dalam perjanjian tersebut tenaga honorer telah ditetapkan sebagai penerima THR.

6. Ditetapkan sebagai penerima THR dan gaji ke-13 oleh pejabat PPK dalam surat pengangkatannya.

Baca Juga: ASYIK! P1, P2 dan P3 PPPK Guru Dipastikan Tanpa Tes dalam Seleksi Penerimaan 2023, Auto Jingkrak-Jingkrak deh…

Dalam lampiran yang tak terpisahkan dari PP No. 15 Tahun 2023 telah tercantum besaran jumlah THR bagi tenaga honorer lembaga non-struktural. Benar, tenaga honorer lembaga struktural memperoleh THR yang lumayan besar bahkan bagi ASN lulusan SD.

Simak informasi berikut ini agar tak ketinggalan berapa jumlah THR 2023 yang diterima oleh tenaga honorer pada lembaga non-struktural.

Terlihat dalam peraturan pemerintah tersebut, bahwa tenaga honorer pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disamakan dengan eselon/pejabat akan mendapat THR dan gaji ke-13 sebanyak berikut:

Baca Juga: SAH, Sri Mulyani Gelontorkan Dana Triliunan untuk THR, Gaji 13 dan Bantuan Lain

a. Eselon 1/Pejabat Pimpinan Pimpinan Tinggi Utama/Madya, THR dan gaji ke-13 nya sebanyak Rp19.393.000

b. Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, THR dan gaji ke-13 sebanyak Rp14.702.000

c. Eselon 3/Pejabat Administrator, THR dan gaji ke-13 sebanyak Rp8.987.000

d. Eselon 4/Pejabat pengawas, THR dan gaji ke-13 sebanyak Rp7.517.000

Baca Juga: BERKAH, Tenaga Honorer Semakin Mendekati Titik Terang, Menpan RB Sebut Kategori Ini Harus Jadi Prioritas, Lega

Sementara bagi tenaga honorer di instansi pemerintah termasuk yang ada di lembaga non-struktural dan PTN baru begini rincian THR dan gaji ke-13 berdasarkan kualifikasi pendidikannya.

1. Pendidikan SD/SMP/pendidikan lain yang sederajat akan menerima THR sebesar ini:

- Masa kerja 0 - 10 tahun, maka THR dan gaji ke-13 nya berjumlah Rp3.219.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun, THR dan gaji ke-13 nya sebanyak Rp3.613.000
- Masa kerja lebih dari 20 tahun, THR dan gaji ke-13 sebanyak Rp4.079.000

2. Pendidikan SMA/D-1/atau pendidikan lain yang sederajat:

- Masa kerja 0 - 10 tahun, maka THR dan gaji ke-13 yang diperolehnya sebanyak Rp3.842.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun, THR dan gaji ke-13 yang diperolehnya sebanyak Rp4.329.000
- Masa kerja lebih dari 20 tahun, THR dan gaji ke-13 yang diperolehnya sebanyak Rp4.984.000

Baca Juga: CATAT! Jadwal Pencairan Tahap Kedua Bansos BPNT, Jumlah Bantuan yang Diterima Segini…

3. Pendidikan D-2, dan D-3 atau pendidikan lain yang sederajat dengan itu:

- Masa kerja kurang dari 10 tahun, maka THR dan gaji ke-13 yang diperolehnya adalah Rp4.138.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun, maka THR dan gaji ke-13 yang didapat sejumlah Rp4.657.000
- Masa kerja lebih dari 20 tahun, THR dan gaji ke13 yang diperoleh adalah sebanyak Rp5.397.000

4. Pendidikan S-1/D-4/pendidikan lain yang sederajat:

- Masa kerja kurang dari 10 tahun, maka THR dan gaji ke-13 yang diterima sebanyak Rp4.735.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun maka THR dan gaji ke-13 yang diterima berjumlah Rp5.394.000
- Masa kerja lebih dari 20 tahun maka THR dan gaji ke-13 yang diterima sebanyak Rp6.229.000

5. Pendidikan S2/S3/kualifikasi pendidikan lainnya yang sederajat:

- Masa kerja kurang dari 10 tahun, THR dan gaji ke-13 yang diterima sebanyak Rp5.064.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun, THR dan gaji ke-13 yang diterimanya adalah Rp5.770.000
- Masa kerja lebih dari 20 tahun, THR dan gaji ke-13 yang diterimanya adalah Rp6.769.000

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x