Syarat Penerimaan IPDN 2023 yang Wajib Diketahui, Segera Kumpulkan Dokumen Sebelum Tanggal Ini!

18 April 2023, 10:19 WIB
Syarat pendaftaran dan ketentuan yang harus dipenuhi pelamar IPDN /

BERITASOLORAYA.com - Berikut syarat penerimaan IPDN tahun 2023 yang harus diketahui, termasuk dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh pelamar.

 

Pendaftaran IPDN sebagai salah satu sekolah dinas di Indonesia telah resmi dibuka dan jumlah kuota yang telah disetujui oleh Menteri PANRB beberapa waktu lalu.

Sekolah dinas IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) termasuk sekolah dinas yang berada dalam naungan pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri.

Penerimaan IPDN tentu menjadi sorotan karena lulusan dari sekolah dinas ini nantinya akan langsung diangkat menjadi PNS yang penempatannya masuk ke institusi pemerintah.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Polindo Utama Buka Loker untuk Posisi Export - Import Staff, Ada Kualifikasi Khusus Ini

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan seleksi penerima calon praja IPDN 2023, berikut hal-hal penting yang harus diketahui.

- Penerimaan peserta calon praja IPDN tahun 2023 dimulai pada tanggal 3 April hingga 30 April 2023.

- Pendaftaran peserta melalui laman resmi pendaftaran https://dikdin.bkn.go.id/.

Baca Juga: Muhammadiyah Idul Fitri 21 April 2023, Dua Pemda Izinkan Penggunaan Lapangan Umum, Abdul Mu’ti: Kami Apresiasi

- Informasi terkait lokasi pelaksanaan tes, jadwal tahapan seleksi, serta informasi lain terkait seleksi IPDN tahun 2023 dapat dilihat pada laman resmi https://spcp.ipdn.ac.id.

 

Berikut persyaratan umum dan administrasi untuk calon peserta penerimaan sekolah dinas IPDN.

- Persyaratan umum peserta berupa WNI, berusia minimal 16 hingga 21 tahun per 1 Januari 2023, dan tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

- Memiliki ijazah minimal SMA atau MA atau lulusan Paket C, yang ditujukan untuk lulusan tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: CEK, 4 Poin untuk Nasib Tenaga Honorer 2023, Tidak Ada PHK hingga Pasti Diangkat jadi PPPK. Sudah Otomatis...

- Memiliki rata-rata nilai ijazah minimal 70,00, sekaligus untuk nilai rata-rata rapor dan ujian sekolah.

- Memiliki domisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar yang dibuktikan dengan KTP, KK, dan Surat Pindah.

- Surat keterangan kelas XII yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat berwenang bagi lulusan tahun 2023 (sebagai dokumen awal persyaratan).

 

- Pakta integritas tahun 2023, alamat email aktif, dan pasfoto 4x6 dengan ketentuan menghadap ke depan, tidak memakai kacamata, dan menggunakan kemeja putih lengan panjang menggunakan latar belakang merah.

Baca Juga: Benarkah Jam Kerja PNS dan PPPK Ada Pengurangan Pada Perpres No 21 2023? Begini Ternyata…

Itulah beberapa persyaratan administrasi dan ketentuan umum yang harus diperhatikan oleh calon pelamar. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler