BERITASOLORAYA.com - Kini aturan baru bagi PNS dan PPPK tentang hari kerja dan jam kerja telah resmi diterbitkan Presiden Jokowi.
Aturan baru tersebut telah sah diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
Oleh karena itu, aturan tentang hari kerja dan jam kerja bagi PNS dan PPPK tersebut mulai berlaku baik di instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.
Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK Selain Jaminan Pensiun, Jenjang Karir PPPK Ternyata Hanya...
Presiden Jokowi berharap dengan diterbitkannya aturan baru tersebut agar PNS dan PPPK dapat meningkatkan produktivitas kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan Perpres tersebut, kini hari kerja PNS maupun PPPK ditetapkan bekerja selama lima hari dalam satu minggu.
Hari kerja PNS dan PPPK berdasarkan Perpres tersebut yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at.
Baca Juga: HORE, Hari dan Jam Kerja PNS PPPK Sudah Rilis Aturan Baru, Ada Pengurangan? Simak Aturannya Disini