Seluruh Tenaga Honorer Diangkat ASN PPPK Wajib Selesai November 2023, Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI

18 April 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menjelaskan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

BERITASOLORAYA.com - Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR menegaskan, peralihan dan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK oleh pemerintah, harus sudah terealisasi paling lambat 28 November 2023 mendatang.

Pengangkatan PPPK dari tenaga honorer oleh pemerintah dilakukan melalui Kemenpan-RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Junimart menjelaskan pengangkatan tenaga honorer tidak hanya yang tercatat dalam data Kemenpan-RB sejumlah 2.360.363 orang, namun juga seluruh tenaga honorer termasuk tenaga kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lain.

Baca Juga: WASPADA, Peserta PPPK Guru Bisa Batal Lulus Gara-gara Ini, Jangan Sampai Dilakukan…

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan bersifat otomatis, Junimart mengungkapkan bahwa tidak ada pengecualian khusus dalam pengangkatan tersebut.

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta.

Junimart menegaskan setelah pengangkatan ini, jangan ada lagi kepala daerah yang mengangkat tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

Pengangkatan tenaga honorer selanjutnya harus izin terlebih dahulu kepada Kemenpan-RB untuk membuka formasi.

Baca Juga: 25 Twibbon Piihan Tema Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pilih Salah Satunya dan Buat Lebaran 2023 Makin Berkesan!

Ia menjelaskan bahwa data jumlah tenaga honorer nasional mencapai 50 persen saat ini yang bertugas di Pemda (pemerintah daerah).

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB,” katanya menjelaskan.

Junimart menjelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas telah diberi empat catatan dari Komisi II DPR RI terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK kepada.

Baca Juga: Kemenag akan Pantau Hilal di 123 Lokasi untuk Sidang Isbat, Inilah 18 Titik Pemantauan di Jawa Tengah

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR, empat catatan yang diberikan oleh Komisi II DPR RI kepada Menteri PANRB tersebut di antaranya:

1. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal kepada semua tenaga honorer.

2. Tidak boleh mengurangi upah tenaga honorer yang telah diterima saat ini.

3. Kebijakan yang diambil ditujukan untuk menghindari pembengkakan anggaran.

4. Dalam pelaksanaannya, harus mengedepankan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberi kesempatan yang sama untuk seluruh warga negara agar menjadi ASN, termasuk PPPK.

Baca Juga: Total 544.292 Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Siap-Siap Tahun 2023 ada 600 Ribu Formasi Menanti

Itulah empat catatan yang diberikan oleh Komisi II DPR RI kepada Menteri PANRB, terkait dengan pengangkatan tenaga honorer saat ini, agar menjadi masukkan ke depan untuk lebih baik lagi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler