PERHATIAN! Kesempatan Jadi PPPK Bisa Hangus Jika Tak Lakukan Hal Ini, Begini Arahan BKN…

- 18 April 2023, 16:41 WIB
Ilustrasi. Beberapa hal ini bisa menyebabkan Anda kehilangan kesempatan menjadi ASN PPPK, simak ketentuan resmi dari BKN berikut.
Ilustrasi. Beberapa hal ini bisa menyebabkan Anda kehilangan kesempatan menjadi ASN PPPK, simak ketentuan resmi dari BKN berikut. /menpan.go.id



BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk formasi tahun 2022 akan segera rampung. Berbagai instansi, termasuk BKN, telah mengumumkan hasil seleksi prasanggah PPPK 2022.

Baru saja, di hari Selasa, 18 April 2023, BKN mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis BKN tahun 2022 melalui laman resmi BKN.

BKN melalui surat dengan nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 menyampaikan hasil akhir seleksi PPPK tenaga teknis bKN tahun anggaran 2022.

Baca Juga: YES! Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022 Sudah Dirilis BKN, Sudah Tahu Berapa Gaji PPPK? Simak Selengkapnya

Melalui surat tersebut, BKN menyampaikan beberapa arahan penting kepada peserta yang dinyatakan lulus maupun yang tidak lulus seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2022.

Terdapat poin kritis yang mengatakan bahwa peserta bisa saja kehilangan kesempatannya menjadi ASN PPPK bahkan tidak bisa melamar menjadi ASN untuk satu periode berikutnya. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengumuman BKN mengenai hasil seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2022 ini disampaikan setelah seleksi kompetensi berbasis CAT serta seleksi kompetensi tambahan dilaksanakan untuk para peserta seleksi.

Baca Juga: TERBARU! BKN Rilis Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022, Cek Nama dan Status Kelulusan di Sini

Berdasarkan hasil seleksi kompetensi maupun seleksi kompetensi tambahan, tentu saja ada peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Bagi peserta yang tidak lulus, BKN mengarahkan para peserta tersebut untuk mengajukan sanggah mulai tanggal 27 April sampai 29 April 2023. Nantinya, hasil psaca sanggah akan diumumkan tanggal 11 sampai 13 Mei 2023.

Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yakni mengisi Daftar Riwayat hidup atau DRH serta mengunggah dokumen-dokumen sesuai ketentuan mulai tanggal 14 sampai 30 Mei 2023.

Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....

Dokumen-dokumen yang wajib diunggah pada rentang waktu tersebut antara lain:

- Pas foto terbaru dengan pakaian formasi dan background warna merah

- Ijazah asli

- Transkrip nilai asli

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah