THR PNS 2023 Ada yang Dibayar Setelah Lebaran, Sri Mulyani Berikan Penjelasan Penting...

2 Mei 2023, 05:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023 /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari


BERITASOLORAYA.com - Setelah hari raya lebaran 2023 usai dan banyak PNS mendapatkan THR dari pemerintah, ternyata masih ada PNS yang belum mendapatkan THR.

 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal pencairan THR PNS setelah hari raya lebaran usai.

Ada beberapa PNS yang akan mendapatkan THR 2023 setelah hari raya lebaran usai dan dijelaskan oleh Sri Mulyani karena beberapa alasan.

Baca Juga: BIKIN HEBOH, Uang Pensiun PNS 2023 Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar ? Bisa Buat Investasi dan Modal Usaha...

Sri Mulyani menjelaskan kalau pemberian THR kepada PNS di instansi pusat dan daerah banyak yang tidak serentak jadwal pencairannya dan membuat beberapa PNS akan mendapatkan THR setelah hari raya lebaran usai.

Sri Mulyani mengatakan kalau PNS yang akan mendapatkan THR setelah hari raya lebaran usai tidak akan hangun Tunjangan Hari Rayanya tersebut.

THR tetap akan dibayar bagi PNS dan tidak akan hangus sehingga Pegawai Negeri Sipil tetap akan mendapatkan haknya yang dicairkan oleh pemerintah.

Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS yang Ditetapkan BKN, Kini Harus Berhenti Kerja di Umur...

Sri Mulyani sebelumnya sudah menghimbau agar instansi pemerintah bisa mengirimkan SPM setelah pengumuman pencairan THR pada 1 April 2023 sudah dibagikan oleh pemerintah.

Karena perbedaan pengajuan SPM oleh instansi, hal ini yang membuat perbedaan pencairan THR bagi PNS berbeda-beda satu instansi dengan instansi lainnya.

Lalu juga akan kabar baik bagi PNS, dimana soal pembayaran gaji ke 13 yang ternyata dimajukan lebih cepat bulannya oleh pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PNS Oleh MenpanRB, Cek Segera..

Sri Mulyani menjelaskan kalau gaji ke 13 akan dicairkan paling cepat bulan Juni 2023 dengan komponen yang sama dengan THR 2023 ini.

Komponen gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan sampai tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, tahun ini akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebagai pengganti tukin yang tidak didapatkan oleh beberapa guru dan dosen.

Baca Juga: Jokowi Sudah Tentukan Gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS, Taspen Siap bantu Cairkan di Bulan...

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Pegawai Negeri Sipil semuanya. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler